Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

300 Ribu Wisatawan Asing Antre Ingin ke Bali, Syaratnya Wajib Karantina, Tangung Biaya Rp 25 Juta

Turis asing sebentar lagi diperbolehkan berwisata ke Bali. Turis asing jika hendak bepergian ke pulau dewata harus memenuhi syarat ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 300 Ribu Wisatawan Asing Antre Ingin ke Bali, Syaratnya Wajib Karantina, Tangung Biaya Rp 25 Juta
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Bali Treetop  Adventure Park.300 Ribu Wisatawan Asing Antre Ingin ke Bali, Syaratnya Wajib Karantina, Tangung Biaya Rp 25 Juta 

"Intinya simulasi itu untuk melihat proses alur keberangkatan maupun kedatangannya. Lalu kedua supaya kita mengetahui gap-gap (celah) mana yang harus diperbaiki, itu kenapa perlu ada simulasi," imbuh Taufan.

Sementara itu, dari keterangan resmi Angkasa Pura I (Persero) untuk alur kedatangan penumpang internasional terdapat 11 poin, di antaranya :

1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).

2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya.

Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.

Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit

3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 dimana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.

BERITA TERKAIT

4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.

5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara dimana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.

6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt dimana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.

8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.

9. Holding area: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.

10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.

11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Alur tersebut berlaku juga sebaliknya di terminal keberangkatan internasional, tetapi untuk dokumen kesehatan yang perlu dibawa tentunya menyesuaikan dengan negara asal tujuan penumpang. (Tribun Network/nal/sar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas