Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya

Adapun persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya
tangkap layar dari kompas.com
Mulai hari, Senin (29/8/2022), maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik. Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Travel  Ratna Widyawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari, Senin (29/8/2022), maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik.

Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Adapun persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik yang paling utama adalah bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster.

Jika penumpang baru divaksin dosis pertama atau kedua, tidak diperbolehkan naik penerbangan Garuda Indonesia rute domestik.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022

Adapun syarat terbang naik Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Senin (29/8/2022) sebagai berikut:

Penumpang usia di atas 18 tahun

Berita Rekomendasi

● wajib sudah divaksin booster

● jika baru vaksin dosis kedua atau pertama tidak diizinkan melakukan perjalanan

Penumpang WNA di atas 19 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri

● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

Penumpang usia 6-17 tahun

● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)

● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas