Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya

Adapun persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya
tangkap layar dari kompas.com
Mulai hari, Senin (29/8/2022), maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik. Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. 

- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan

- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan "Cinta Indonesia" pada armada B737-800 NG dalam memperingati HUT ke-72. (Istimewa)

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negatif PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

BERITA REKOMENDASI

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga dimohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Pihak maskapai Garuda Indonesia menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan. (TribunTravel.com/Rtn)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Mulai 29 Agustus, Usia di Atas 18 Tahun Wajib Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas