Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Simak syarat naik Kereta Api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi penumpang. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster
Instagram @kai121_
Syarat naik Kereta Api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Syarat antigen dihapuskan dan penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis 3 atau booster. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat naik Kereta Api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali kepada penumpang terkait syarat naik KA untuk libur Nataru.

Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Jumat (25/11/2022).




Melalui unggahannya PT KAI menjelaskan bahwa syarat naik KA bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yakni wajib mendapat vaksin ketiga (booster).

"Railmin ulas lagi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua." tulis akun @kai121_ pada caption.

Sementara itu, KAI juga menambahkan bahwa anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin, namun wajib didampingi oleh penumpang yg telah memenuhi syarat naik KA.

Baca juga: KAI Berikan Kereta Api Tambahan untuk Libur Nataru, Ini Daftar dan Jadwal Keberangkatannya

Tak hanya itu, untuk persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.

BERITA TERKAIT

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Adapun syarat lengkap penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE tersebut adalah sebagi berikut:

Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas