Syarat Naik Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang 18 Tahun ke Atas Wajib Booster
Simak syarat naik Kereta Api (KA) untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru) bagi penumpang. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Persiapan Angkutan Nataru di Pelabuhan Belawan, Kemenhub Integrasi Antarmoda dan Kesiapan Lainnya
Ketentuan Pembelian Tiket KA untuk Libur Nataru
1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket Kereta Api dilayani 45 hari sebelum keberangkatan.
Sebagai contoh:
Jadwal keberangkatan 1 Januari 2023, bisa dibeli mulai 17 November 2022.
2. Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 202 sampai tanggal 8 Januari 2023.
3. Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023 pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.
4. Pemesanan 24 jam dilayani melalui aplikasi KAI Access, website KAI.id, contact center 121, loket box, dan channel eksternal atau mitra penjualan perusahaan.
5. Loket stasiun hanya melayani pembelian go show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan).
KAI juga mengimbau kepada penumpang KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.