Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Surabaya-Lombok untuk Akhir Pekan, Naik AirAsia Mulai Rp 686 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok dari AirAsia, Lion Air, Super Air Jet hingga Citilink, tarifnya mulai Rp 686 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Surabaya-Lombok untuk Akhir Pekan, Naik AirAsia Mulai Rp 686 Ribuan
Instagram/@citilink
Ilustrasi maskapai penerbangan Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Surabaya-Lombok. 

TRIBUNNEWS.COM - Berencana terbang dari Surabaya ke Lombok? Ada banyak tiket pesawat murah yang bisa kamu pilih.

Tiket pesawat murah Surabaya-Lombok ini ditawarkan oleh sejumlah maskapai penerbangan.

Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.
Ilustrasi tiket pesawat Lion Air Group. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok. (Instagram/@lionairgroup)

Mulai dari AirAsia, Lion Air, Super Air Jet hingga Citilink, semuanya menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.

Penerbangan nantinya akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB) dan Bandara Lombok LOP).

Pesan tiket pesawat Surabaya-Lombok, klik di sini.

Nah, kali ini terdapat rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok yang dapat dipesan untuk keberangkatan 7 Juli 2023.

Tiket pesawat murah Surabaya-Lombok tersebut dibanderol dengan tarif mulai Rp 686 ribuan sekali jalan.

Berita Rekomendasi

Melansir Skyscanner.co.id, Kamis(29/6/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Lombok.

1. AirAsia

Terbang ke Lombok kini semakin hemat dengan layanan dari AirAsia

Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah ke Lombok dengan tarif Rp 686.320 sekali jalan.

Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada pukul 11.10 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 13.15 WITA.

Pesan tiket pesawat AirAsia rute Surabaya-Lombok, klik di sini.

Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Surabaya-Lombok.
Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia. Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Surabaya-Lombok. (Instagram/@flyairasia.id)

2. Lion Air

Berikutnya, ada layanan penerbangan dari Lion Air yang menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Lomok mulai Rp 710 ribuan.

Adapun 3 jadwal keberangkatan yang bisa dipilih, sebagai berikut:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 15.00 WITA: Rp 710.280

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.30 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 11.35 WITA: 769.800

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 05.55 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 08.00 WITA: 891.500

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Surabaya-Lombok, klik di sini.

3. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Surabaya-Lombok.
Ilustrasi pesawat Super Air Jet yang melayani penerbangan Surabaya-Lombok. (Instagram @superairjet)

Super Air Jet turut menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Lombok.

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 17.15 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 19.15 WITA: 742.500

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.20 WIB dan tiba di Lombok pada pukul 16.20 WITA: 748.000

Pesan tiket pesawat Super Air Jet Surabaya-Lombok, klik di sini.

4. Citilink

Maskapai lain yang menawarkan tiket pesawat murah ke Lombok adalah Citilink.

Tiketnya dibanderol seharga Rp 904.433 untuk sekali jalan.

Keberangkatan dari Surabaya dijadwalkan pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Lombok pukul 08.05 WITA.

Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Surabaya-Lombok.
Ilustrasi bepergian naik Citilink. Maskapai Citilink diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, satu di antaranya Surabaya-Lombok. (Instagram/@citilink)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Balikpapan-Surabaya, Terbang Langsung Mulai Rp 1,4 Jutaan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas