Tiket Pesawat Murah Lombok-Surabaya Mulai Rp 500 Ribuan, Cek Maskapai dan Jadwal Penerbangan
Tiga maskapai menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Surabaya dengan harga mulai dari Rp 500 ribuan untuk penerbangan langsung pada Senin (31/7/2023).
Penulis: Nurul Intaniar
TRIBUNNEWS.COM - Tiga maskaspai menawarkan tiket pesawat murah Lombok-Surabaya yang bisa kamu pesan.
Tersedia tiket pesawat murah Lombok-Surabaya dengan harga mulai dari Rp 500 ribuan.
Pesan tiket pesawat Lombok-Surabaya Agustus 2023, booking di sini.
Kisaran harga tiket pesawat murah Lombok-Surabaya tersebut, tersedia untuk penerbangan langsung tanpa transit.
Diakses melalui Skyscanner, tersedia jam terbang pagi, siang, dan sore saja yang bisa dipilih.
Baca juga: 3 Tiket Pesawat Jakarta-Batam Termurah, Naik Lion Air Terbang Langsung Mulai Rp 900 Ribuan
Adapun tiket pesawat murah Lombok-Surabaya ditawarkan oleh maskapai Super Air Jet, Lion Air, dan AirAsia dengan penawaran beragam.
Penerbangan dilayani dari Bandara Internasional Lombok (LOP) dengan pemberhentian di Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB).
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Lombok-Surabaya yang bisa jadi pilihanmu untuk jadwal penerbangan Senin (31/7/2023):
Menginap di hotel bintang 4 Surabaya, booking kamar di sini.
Super Air Jet
Maskapai Super Air Jet menawarkan dua jam terbang di tanggal 31 Juli 2023 untuk penerbangan langsung Lombok-Surabaya.
Jam terbang yang ditawarkan hanya tersedia pagi dan siang saja.
Berikut rinciannya:
- Terbang dari Lombok pukul 06.00 WITA, tiba di Surabaya pukul 06.05 WIB. Harga tiket Rp 555.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit.
- Terbang dari Lombok pukul 11.45 WITA, tiba di Surabaya pukul 11.55 WIB. Harga tiket Rp 569.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 10 menit.
Pesan tiket kereta api Jakarta-Surabaya akhir Juli 2023, booking di sini.
Lion Air
Sementara itu, Lion Air menawarkan lebih banyak jam terbang dari Lombok menuju Surabaya.
Tersedia empat pilihan jadwal penerbangan langsung Lombok-Surabaya dari Lion Air untuk tanggal 31 Juli.
Berikut pilihannya:
- Terbang dari Lombok pukul 08.45 WITA, tiba di Surabaya pukul 08.50 WIB. Harga tiket Rp 564.566 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit.
- Terbang dari Lombok pukul 12.15 WITA, tiba di Surabaya pukul 12.20 WIB. Harga tiket Rp 606.500 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit.
- Terbang dari Lombok pukul 15.40 WITA, tiba di Surabaya pukul 15.45 WIB. Harga tiket Rp 614.218 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit.
- Terbang dari Lombok pukul 06.00 WITA, tiba di Surabaya pukul 06.05 WIB. Harga tiket Rp 3.809.310 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit.
Rental mobil murah di Surabaya Rp 100 ribuan, booking di sini.
AirAsia
Untuk pesawat AirAsia, hanya tersedia satu jam terbang dari Lombok menuju Surabaya di hari yang sama.
Hanya ada jam penerbangan siang yang bisa jadi pilihanmu.
- Terbang dari Lombok pukul 13.50 WITA, tiba di Surabaya pukul 14.05 WIB. Harga tiket Rp 633.000 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 15 menit.
Baca juga: Penerbangan Delay 18 Jam, Pria Sabar Menunggu & Jadi Satu-satunya Penumpang di Pesawat
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah