Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Citilink hingga Sriwijaya Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Belitung Mulai Rp 400 Ribuan

Sederet maskapai penebangan menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bangka Belitung mulai Rp 400 ribuan untuk penerbangan langsung pada Rabu (6/9/2023)

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Citilink hingga Sriwijaya Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Belitung Mulai Rp 400 Ribuan
Flickr/PK-REN
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air sedang mengudara. Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bangka Belitung untuk penerbangan langsung pada Rabu (6/9/2023). 

Selanjutnya, ada penawaran tiket pesawat murah dari Super Air Jet dengan dua pilihan jam terbang.

Berikut daftarnya:

- Terbang dari Jakarta pukul 07.00 WIB, tiba di Bangka Belitung pukul 08.05 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit = harga tiket Rp 713.197.

- Terbang dari Jakarta pukul 13.20 WIB, tiba di Bangka Belitung pukul 14.25 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 5 menit = harga tiket Rp 723.197.

Baca juga: Pramugari Bagikan Tips Pilih Kursi Pesawat Agar Tak Kedinginan selama Penerbangan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Berita Rekomendasi

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas