Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Citilink & Lion Air Padang-Jakarta, Penerbangan Langsung Mulai Rp 800 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Padang-Jakarta yang ditawarkan oleh maskapai Citilink dan Lion Air untuk penerbangan langsung.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah Citilink & Lion Air Padang-Jakarta, Penerbangan Langsung Mulai Rp 800 Ribuan
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Citilink menawarkan tiket pesawat murah Padang-Jakarta untuk penerbangan langsung pada Rabu (11/10/2023). 

- Terbang dari Padang pukul 13.10 WIB, tiba di Jakarta pukul 15.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.056.691.

- Terbang dari Padang pukul 15.10 WIB, tiba di Jakarta pukul 17.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.056.691.

- Terbang dari Padang pukul 16.00 WIB, tiba di Jakarta pukul 17.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.056.691.

- Terbang dari Padang pukul 18.30 WIB, tiba di Jakarta pukul 20.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.056.691.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali, Cek Jadwal Terbang dan Harganya

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Berita Rekomendasi

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas