Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pekanbaru dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 889 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Pekanbaru dari Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 889 ribuan sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Pekanbaru dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 889 Ribuan
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi maskapai penerbangan Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah dengan rute Jakarta-Pekanbaru. 

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 05.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 07.10 WIB: Rp 978.721

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 12.15 WIB: Rp 1.017.601

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.30 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 14.10 WIB: Rp 1.017.601

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.00 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 14.40 WIB: Rp 1.017.601

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 14.15 WIB dan tiba di Pekanbaru pada pukul 15.55 WIB: Rp 1.017.601

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas