Hari Terakhir Garuda Indonesia Online Fair 2023, Banyak Promo Tiket Pesawat Murah
Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute domestik dan internasional.
Penulis: Muhammad Yurokha May
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak harga tiket promo penerbangan Garuda Indonesia berikut ini.
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik
• Jakarta-Ambon pp: Rp 2,9 jutaan
• Jakarta-Banjarmasin pp: Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Bengkulu pp: Rp 1,4 jutaan
• Jakarta-Lombok pp: Rp 1,6 jutaan
• Jakarta-Sorong pp: Rp 3,2 jutaan
• Jakarta-Bali pp: Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Batam pp: Rp 1,7 jutaan
• Jakarta-Labuan Bajo pp: Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Medan pp: Rp 1,8 jutaan
• Jakarta-Tanjungpinang pp: Rp 1,6 jutaan
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Internasional
• Jakarta-Amsterdam: Rp 10 jutaan
• Jakarta-Guangzhou: Rp 4,1 jutaan
• Jakarta-Kuala Lumpur: Rp 2,1 jutaan
• Jakarta-Shanghai: Rp 3,3 jutaan
• Jakarta-Sydney: Rp 5,4 jutaan
• Jakarta-Bangkok: Rp 3 jutaan
• Jakarta-Hong Kong: Rp 3,8 jutaan
• Jakarta-Seoul: Rp 3,7 jutaan
• Jakarta-Singapura: Rp 2,4 jutaan
•Jakarta-Tokyo: Rp 6,5 jutaan
Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia dengan Maskapai Partner
• Jakarta-Amsterdam-London: Rp 11,5 jutaan
• Jakarta-Hong Kong-Beijing: Rp 8,8 jutaan
• Jakarta-Singapura-Hanoi: Rp 12,9 jutaan
• Jakarta-Sydney-Brisbane: Rp 9 jutaan
• Surabaya-Singapura-Taipei: Rp 8,6 jutaan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.