Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa untuk WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun.

Editor: Nurul Intaniar
zoom-in Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia
dok. Kompas.com
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing atau WNA terkait izin tinggal mereka di Indonesia. Aturan tentang Golden Visa dijadwalkan akan terbit bulan Juni ini dan memberi kesempatan kepada WNA tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tak lama lagi akan meluncurkan Golden Visa.

Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Indonesia.

Ilustrasi visa Indonesia.
Ilustrasi visa Indonesia. (indonesia.travel)

Golden Visa ini dapat digunakan oleh WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh Kemenparekraf, bagi pemegang Golden Visa tentu akan memiliki manfaat yang berbeda dibanding dengan pemegang visa pada umumnya.

Baca juga: 92 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia, Hanya Bisa Diperpanjang Satu Kali

Adapun pemegang Golden Visa bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus prosedur persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi.

Setiap WNA yang memiliki Golden Visa juga punya hak atas tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.

Manfaat Golden Visa lainnya ialah mobilitas dengan multiple entries dan jangka waktu tinggal yang lebih lama.

Berita Rekomendasi

Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan untuk investor perorangan.

Baca juga: Kemenkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara, Cek Daftarnya

Di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.

Golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, seperti dikutip dari situs Setkab RI.

Ilustrasi visa Indonesia
Ilustrasi visa Indonesia (Flickr/Revjoy)

Menparekraf Sandiaga Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.

"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Sandiaga Uno.

"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas