Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wisatawan Asing ke Bali Dipungut Rp 150 Ribu, Gubernur Bali Minta Menparekraf Segera Sosialisasi

Pungutan terhadap wisman ke Bali akan diberlakukan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150.000 ini untuk setiap satu kali kedatangan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wisatawan Asing ke Bali Dipungut Rp 150 Ribu, Gubernur Bali Minta Menparekraf Segera Sosialisasi
Kompas/Imam Rosidin
Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster menyampaikan, rencana pungutan atau biaya retribusi yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan segera diterapkan.

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman ke Bali telah rampung disusun.

"Tindak lanjutnya, kami sudah membuat peraturan daerah provinsi Bali sebagaimana amanat Undang-Undang (UU Nomor 15 Tahun 2023) bagi perlindungan kebudayaan dan alam Bali," ungkap Koster yang hadir secara daring dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (4/9/2023).

Pungutan terhadap wisman ke Bali akan diberlakukan sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150.000 ini untuk setiap satu kali kedatangan.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk wisman ke Bali, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

"Peraturan ini telah diatur kewajiban bagi wisatawan asing yang berwisata melalui udara, laut, dan darat dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang," ucap Koster.

Berita Rekomendasi

Dia mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf) dapat segera melakukan sosialisasi.

Baca juga: Penerbangan dari China ke Bali Meningkat, Jumlah Kunjungan Wisman Tembus 1 Juta pada Juli 2023

Agar nantinya aturan tersebut dapat berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dana dari retribusi yang terkumpul nantinya digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Pulau Dewata agar lebih berkelanjutan.

Baca juga: Wacana Wisman ke Bali Wajib Bayar Retribusi Rp150 Ribu Masih Tahap Kajian

"Kami sangat memohon kepada Bapak Menteri berkenan membantu sosialisasi dari peraturan daerah melalui berbagai metode, yang memungkinkan berlaku," ucap Koster.

"Agar Bali pariwisatanya terjaga dengan baik, dan sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas