Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarif di Bawah Rp 1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dari TransNusa, Pelita Air, Citilink hingga Batik Air yang bisa dipesan mulai Rp 795 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in 4 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarif di Bawah Rp 1 Jutaan
Instagram/@transnusa.idn
Ilustrasi tiket pesawat murah TransNusa untuk rute penerbangan Jakarta-Jogja. 

Dengan tarif Rp 962.241, berikut jadwal keberangkatan yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 13.20 WIB dan tiba Jogja pada pukul 14.30 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.30 WIB dan tiba Jogja pada pukul 16.45 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba Jogja pada pukul 18.10 WIB

• Berangkat dari Jakarta pada pukul 18.00 WIB dan tiba Jogja pada pukul 19.10 WIB

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas