Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta, Naik AirAsia Mulai Rp 1,1 Jutaan

Rekomendasi tiket pesawat murah Medan-Jakarta dari AirAsia dan Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1,1 jutaan sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Medan-Jakarta, Naik AirAsia Mulai Rp 1,1 Jutaan
Instagram.com/@flyairasia.id
Maskapai AirAsia diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Medan-Jakarta. 

Berangkat dari Medan pada pukul 04.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 06.50 WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 06.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.50 WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 07.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.50 WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 10.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.50 WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 11.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 13.50 WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 13.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.55WIB

Berangkat dari Medan pada pukul 15.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.50 WIB

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan

Berita Rekomendasi

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas