Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Segini Tarifnya

Rekomendais tiket pesawat murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air, Super Air Jet dan Sriwijaya Air untuk liburan akhir pekan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta, Segini Tarifnya
Instagram @superairjet
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta. 

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 08.45 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.50 WIB: Rp 880.300

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 14.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.15 WIB: Rp 880.300

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 16.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB: Rp 880.300

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

3. Sriwijaya Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan beserta dengan tarifnya:

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 11.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 13.00 WIB: Rp 969.287

• Berangkat dari Pangkalpinang pada pukul 17.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 18.30 WIB: Rp 969.287

Maskapai Sriwjaya Air diektahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta.
Maskapai Sriwjaya Air diektahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Pangkalpinang-Jakarta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Berita Rekomendasi

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas