Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Langgar Kesepakatan BAST Tanah BMW, Agung Podomoro `Tantang' Pemprov DKI
Pengembang Agung Podomoro memposisikan diri 'menantang' Pemprov Jakarta terkait pelanggaran Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan proyek Taman BMW.
Editor: Agung Budi Santoso
Oleh: Lukman Azis Kurniawan
Dugaan korupsi di Pemprov DKI Jakarta sudah lama mencuat. Acara "Metro Realitas" di layar Metro TV setahun yang lalu pernah mengangkat dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Pemprov DKI Jakarta menjadi topik yang hangat.
Terutama Bansos atau dana hibah dari APBD yang digelontorkan trilyunan rupiah menjelang Pilkada 2012. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan 46,7 % indikasi transaksi yang mencurigakan. Dengan data itu menempatkan Pemprov DKI Jakarta pada posisi sebagai provinsi terkorup (http://www.tribunnews.com/nasional/2012/10/01/ini-dia-peringkat-provinsi-terkorup-di-indones ia).
Namun, hingga kini sepertinya data tersebut tak cukup kuat untuk mengungkap siapa saja oknum yang melakukan perampokan uang negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Padahal selama ini lembaga pemberantasan korupsi (KPK) dikenal sangar terhadap korupsi-korupsi baik di level pusat maupun daerah di seluruh Indonesia. Namun kenyataannya justru korupsi yang berada di Jakarta, di ibukota Negara dimana gedung KPK megah berdiri seolah tak dapat diendus oleh KPK.
Sekitar bulan Oktober 2013, media sempat menulis bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan transaksi penggunaan APBD TA 2012 yang mencurigakan, dengan nilai trilyunan rupiah.
Apabila temuan ini benar dan bisa diungkap, maka sinyalemen terjadinya korupsi setahun yang lalu tentu menjadi kenyataan. Kasus korupsi Fasos Fasum juga sudah dilontarkan Prijanto dalam Metro Realitas tahun 2012 yang lalu, diantaranya adalah tanah taman BMW.
Kedatangan AM Fatwa dan Prijanto di KPK tanggal 7 November 2013 untuk menambahkan bukti-bukti baru atas tanah taman BMW yang sempat dilaporkan setahun sebelumnya memperlihatkan adanya ketidak beresan dalam proses penyerahan lahan yang bakal digunakan sebagai stadion olahraga bertaraf internasional tersebut. Aroma korupsi dan kolusi begitu terasa baunya.
Bila mencermati apa yang diungkapkan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, sesungguhnya meledaknya kasus-kasus korupsi di DKI Jakarta tinggal menunggu waktu. Apalagi menurut Prijanto, Gubernur Jokowi pada akhir Agustus 2013 KPK sudah mendatangi Pemprov DKI untuk melakukan pengumpulan bukti. Artinya hal itu tinggal menunggu waktu.
Masalah Taman BMW
Menyikapi masalah Taman BMW (Bersih, Manusiawi dan Wibawa) setidaknya ada tiga persoalan hukum di dalamnya.
Pertama, masuk ranah hukum pidana, yaitu antara pengembang versus ahli waris dengan obyek dokumen tanah atau surat tanah yang dipalsukan.
kedua, masuk ranah hukum perdata, antara pengembang versus ahli waris dengan obyek tanah BMW yang tidak diganti rugi melainkan dilakukan penyerobotan oleh pengembang.
Dan persoalan hukum ketiga adalah, masuk ranah tindak pidana korupsi, dengan subyek penyelenggara negara dengan pengembang, dengan obyek Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) dan daftar asset.
Ketika kita bicara dugaan korupsi tanah BMW, lalu wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan: secara hukum sudah selesai dan yang mengaku ahli waris juga sudah dihukum 1 tahun dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah (http://ahok.org/berita/news/jawaban-btp-soal-sengketa-taman-bmw/) sesungguhnya merupakan sebuah bentuk `cuci tangan' atas lahan yang sudah diaku asset oleh pemprov DKI sendiri.