Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

ICJR Kritik Penetapan Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan kedua Komisioner KY menjadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in ICJR Kritik Penetapan Tersangka Dua Komisioner Komisi Yudisial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

DUA Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Kasus ini bermula saat Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan Putusan Praperadilan yang kontroversial karena menganggap posisi Komjend Pol Budi Gunawan pada saat itu bukanlah penegak hukum.

Putusan itu kemudian menuai kritik dari para pegiat anti korupsi yang melaporkan Hakim Rizaldi ke Komisi Yudisial. Pasca memutus permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang menuai kontroversi, Hakim Sarpin Rizaldi kuasa hukum untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai mengeluarkan pernyataan keras ke Kepolisian, termasuk kedua Komisioner KY tersebut.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan kedua Komisioner KY menjadi tersangka. ICJR menyatakan bahwa pernyataan-pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan.

ICJR juga menuntut agar Mahkamah Agung meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi untuk menarik laporannya dari Kepolisian. Supriyadi menegaskan bahwa jika Mahkamah Agung tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka Mahkamah Agung akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh Mahkamah Agung.

ICJR menegaskan bahwa putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan, saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang.

ICJR juga mendesak agar Bareskrim untuk menghentikan kasus tersebut karena sebuah kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik karena akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat.

Penulis: Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas