Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penuntut Umum Kasus Zulfahmi Arsad Berpotensi Langgar Tindak Pidana Keterangan Palsu
Tindakan penyelipan nama BW tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena sampai sekarang status hukum BW masih sebagai tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto (BW) tidak ada hentinya. Kini, upaya kriminalisasi dilakukan dengan cara menyelipkan nama BW, yang disebut sebagai terdakwa ke dalam surat dakwaan dan surat tuntutan di dalam persidangan perkara Zulfahmi Arsad.
Tindakan penyelipan nama BW tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum, karena sampai sekarang status hukum BW masih sebagai tersangka. Hal ini mengesankan bahwa beberapa poin dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut sengaja dibuat-buat atau direkayasa.
Menurut KUHAP, penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan harus dilakukan sesuai dengan fakta hukum, bukan informasi yang dibuat-buat atau direkayasa.
Apalagi, Penuntut Umum telah terikat dengan sumpah jabatan sesuai PP No. 10 tahun 1947, yang mewajibkan jaksa untuk melakukan pekerjaannya dengan memegang teguh aturan hukum dan nilai keadilan.
Jika demikian faktanya, maka perbuatan Penuntut Umum tersebut berpotensi melanggar aturan hukum pidana, pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keterangan Palsu.
Untuk itu, kami merekomendasikan:
1. Mendorong Kepolisian untuk memeriksa Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi Arsad karena berpotensi melanggar aturan pidana, pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Keterangan Palsu
2. Meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak memasukkan poin-poin yang bukan fakta hukum ke dalam pertimbangan putusannya
3. Mendorong komisi kejaksaan untuk memberikan sanksi administratif kepada jaksa yang menjadi Penuntut Umum dalam perkara Zulfahmi Arsad, karena ada potensi pelanggaran kode etik kejaksaan.
Penulis: Johan Avie SH
Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PUSHAM SURABAYA