Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kebiri Kimiawi tidak akan Mengakhiri Wabah Paedofilia
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan menolak kebiri kimiawi sebagai sanksi tambahan untuk mengatasi kekerasan seksual.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Iffah Ainur Rochmah
Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
PRESIDEN Joko Widodo setuju pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Terobosan pemerintah ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual yang semakin marak.
Kebiri kimiawi adalah metode kebiri dengan suntikan antiandrogen untuk menurunkan bahkan menghilangkan sementara hormon testosteron pelaku. Apakah sanksi ini bisa menimbulkan efek jera bagi paedofil?
Merespon kondisi ini Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menolak kebiri kimiawi sebagai sanksi tambahan untuk mengatasi kekerasan seksual.
- Kebiri kimiawi bukanlah solusi. Kebiri kimiawi bagi predator seksual anak tidak akan memberikan efek jera, karena keterbangkitan seks tidak sebatas hormon, tetapi juga fantasi.
- Bila bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah Swt. Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku paedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
2) Pemberatan hukuman tidaklah cukup untuk mengatasi berulangnya kasus -kasus paedofilia dan kejahatan lainnya terhadap anak.
Makin banyak dan makin sadisnya kekerasan seksual terhadap anak mengindikasikan ada problem sistemik. Yakni kasus-kasus yang terjadi tidak semata disebabkan faktor tunggal adanya individu-individu penjahat. Tapi juga menyangkut tata nilai dan tata aturan yang berjalan di negeri ini.
Karena itu penyelesaiannya harus menyentuh perubahan sistemik, perubahan integral. Tidak cukup dengan menangkap pelaku dan memberi hukuman sekeras-kerasnya saja.
Tata nilai yang terus disuntikkan di tengah masyarakat adalah liberalisme atau kebebasan. Bebas berperilaku, bebas berbuat dan bebas memiliki dsb. Nilai-nilai agama dicampakkan, bahkan rasa kemanusiaan juga kalah dengan nafsu kebebasan. Lebih buruk lagi, negara juga menyusun tata aturan yang dilandasi kebebasan dan menjaga liberalisme.
Mengapa semakin banyak muncul kasus paedofilia?