Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ketua KIP Meyakinkan Rekaman Percakapan Setnov Boleh Diumbar ke Publik

Informasi yang diserahkan oleh Sudirman Said kepada MKD DPR adalah informasi publik yang terbuka karena dikuasai oleh pimpinan badan publik.

zoom-in Ketua KIP Meyakinkan Rekaman Percakapan Setnov Boleh Diumbar ke Publik
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kertas HVS bertuliskan Setya Novanto Mundurlah diperlihatkan para tokoh yang hadir dalam diskusi publik bertajuk Setyo Novanto Mundurlah yang digelar di Kedai Kopi Deli, Jl. Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/11/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Penulis : Abdul Hamid Dipopramono, Ketua Komisi Informasi Pusat

TRIBUNNERS - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono, mengapresiasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Ri yang telah menggelar sidang terbuka dalam kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto, Rabu (2/12/2015). 

Sidang merupakan kelanjutan dari penyerahan rekaman pembicaraan antara Ketua DPR RI tersebut dengan Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (FI) oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Informasi yang diserahkan oleh Sudirman Said kepada MKD DPR adalah informasi publik yang terbuka, karena dikuasai oleh pimpinan badan publik, dalam hal ini Menteri ESDM.

Secara substansi, isi rekaman tersebut juga terkait rencana besaran saham negara Indonesia di PT FI, yang berarti terkait dengan pengambilan kebijakan publik. Penambangan PT FI merupakan kegiatan yang mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia sehingga sesuai Pasal 33 UUD 45 merupakan hak rakyat.

Oleh karena terkait kepentingan rakyat atau publik, maka dalam pengambilan kebijakannya harus dilakukan terbuka dan melibatkan publik.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang ada pasal yang mengatur informasi dikecualikan atau dirahasiakan, yang kalau diklasifikasikan terdiri tiga jenis yaitu rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

Berita Rekomendasi

Namun dalam konteks kerahasiaan dalam UU KIP tersebut, rekaman yang diberikan oleh Menteri ESDM kepada MKD DPR tidak termasuk salah satu di antaranya. Isi rekaman tersebut tidak ada rahasia negaranya seperti jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, mengganggu pertahanan keamanan nasional, mengganggu strategi ekonomi nasional, membuka rahasia kekayaan alam, maupun mengganggu hubungan luar negeri.

Dari sisi rahasia bisnis, rekaman tersebut juga tidak mengandung HAKI maupun terkait persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu dirahasiakan. Dari sisi pribadi, rekaman tersebut juga tidak mengandung data pribadi seperti nomor rekening bank orang, rekaman kemampuan pribadi, rekam medis, wasiat, maupundata pribadi yang dirahasiakan lainnya.

Dengan persidangan terbuka oleh MKD, maka bangsa dan publik Indonesia juga bisa terhindar dari fitnah akibat beredarnya informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan menyesatkan yang banyak versinya.

Pribadi-pibadi yang disebut dalam rekaman dan yang terkait bisa terhindar dari fitnah jika informasi tersebut sudah diketahui publik. Dengan dibuka informasinya ke publik juga bisa dihindari agar para pejabat negara tidak berpikir untuk kepentingan pribadinya dengan menyalahgunakan jabatan mereka. 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas