Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cegah Kekerasan Anak di Panti Pemerintah Diminta Turun Tangan
Banyak kasus yang memilukan tentang situasi anak anak diluar keluarga.
Ditulis oleh : Farid Ari Fandi Tim Advokasi Forum Panti
TRIBUNNERS - Hari ini Gubernur NTB melakukan Rakor persiapan Rakernas Forum Panti se-Indonesia. Acara akan dilaksanakan jam 15.00 WIB di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Sudah 25 Provinsi menyatakan kesiapan kehadirannya dengan menyertakan para pimpinan panti di daerah masing-masing. Tentunya ini akan menjadi perhelatan akbar awal Tahun di NTB.
Penempatan anak di luar keluarga seperti adopsi, panti, pesantren, kost ataupun asrama adalah alternatif terakhir, dan ini tidak direkomendasi dalam UU Perlindungan Anak. Karena banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan kepada anak yang diasuh di luar keluarga.
Diantaranya faktor paling penting adalah tidak adanya faktor emosi dan kelekatan.
Bahwa sejak dini kerentanan keluarga melepas anak sebenarnya bisa dicegah sebelum pemerintah dan masyarakat terus menjadi pemadam kebakaran untuk permasalahan anak.
Banyak kasus yang memilukan tentang situasi anak anak diluar keluarga. Masih segar dalam ingatan media memberitakan Panti Samuel, Panti Millenium yang membiarkan kesehatan bayi-bayinya, terakhir Panti Khairun Nisa dan Al Arif Batam yang diberitakan melakukan ekploitasi, kekerasan, trafikking, pencabulan, sodomi.
Artinya anak anak yang dititipkan orangtua atau masyarakat di luar keluarga lebih banyak menjadi korban kembali.
Berdasarkan data Kemensos di tahun 2015 jumlah panti telah bertambah puluhan ribu.
Pemerintah sendiri memiliki 43 Panti yang dimiliki pemerintah pusat/kabupaten/kota dengan jumlah anak terlantar yang dirilis Pemerintah mencapai 2,7 juta.
Tentunya masih sangat jauh dari layak, karena masih banyak yang belum tertangani.
Sedangkan Kementerian melalui Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak secara terprogram jangka panjang baru bisa melayani 150.000 anak.
Di masa pemerintahan Presiden Jokowi panti sedikit mendapat angin segar dalam meningkatkan pelayanan dengan terbitnya 3 Kartu Sakti bagi para keluarga rentan.
Namun disisi yang lain, panti yang dimiliki masyarakat mencapai 95% dari data tersebut, berarti banyak peran peran Negara dalam melaksanakan UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, dibantu oleh peran partisipasi masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.