Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Masyarakat Brebes Keluhkan Minimnya Sosialisasi Tanggap Bencana

Banyak warga Brebes mengeluhkan minimnya sosialisasi tentang kebencanaan.

zoom-in Masyarakat Brebes Keluhkan Minimnya Sosialisasi Tanggap Bencana
Istimewa
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX Fikri Faqih mendapati banyak keluhan dari warga (konstituen) mengenai minimnya sosialisasi dari pemda Brebes tentang kebencanaan. Hal itu disampaikan Fikri saat melakukan reses di Kabupaten Brebes, Rabu (6/1/2016). 

Ditulis oleh : Humas Fraksi PKS

TRIBUNNERS - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, Fikri Faqih mengatakan banyak warga Brebes mengeluhkan minimnya sosialisasi tentang kebencanaan. 

Hal itu disampaikan Fikri saat melakukan reses di Kabupaten Brebes, Rabu (6/1/2016).

"Minimnya sosialisasi dari pemerintah dan terlalu rigid-nya peraturan perundangan tentang kebencanaan, menjadi penyebab para korban bencana tidak mendapat bantuan dari pemerintah," ujar Fikri di hadapan masyarakat Kecamatan Bumiayu.

Menanggapi penjelasan Fikri, Kepala Desa Sindangwangi Darso mengamininya.

Menurut Darso, pihaknya sering kebingungan mengenai sistem pelaporan saat terjadi bencana di pedukuhan setempat.

Ia mencontohkan, saat terjadi bencana kebakaran di bulan Agustus 2015 silam, pihaknya sudah mendokumentasikan dan melaporkan kejadian ini ke pemerintah kabupaten Brebes.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi, sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak terkait. Akhirnya, merebak prasangka buruk di masyarakat, jangan-jangan dana bantuan sudah cair tapi tidak disebarkan kades. Langkah apa yang harus ditempuh dan kemana kami harus mengadu?" keluh Darso kepada Fikri.

Fikri menjelaskan, penetapan Status Bencana tertuang dalam UU Nomor tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam UU itu disebutkan Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

“Sementara itu, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana, yakni BPBD di tingkat daerah dan BNPB di tingkat pusat," kata Fikri.

Untuk menjawab persoalan warga tersebut, Fikri mendesak pemerintah daerah agar lebih peka terhadap warganya yang terkenda bencana tanpa terlalu kaku dalam menafsirkan bunyi undang-undang

"Bupati atau walikota kan bisa memberi mekanisme santunan kepada korban terdampak, meski tidak ada yang meninggal akibat bencana, hal itu juga diatur undang-undang," papar Legislator PKS asli Tegal ini.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas