Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BSN bantu UKM raih SNI

Urusan keselamatan manusia, kita semua mestinya bersepakat, bahwa kepentingan tersebut harus dilindungi.

zoom-in BSN bantu UKM raih SNI
Net

Ditulis oleh : Ninda, Humas BSN

TRIBUNNERS - Urusan keselamatan manusia, kita semua mestinya bersepakat, bahwa kepentingan tersebut harus dilindungi.

Tak terbayangkan manusia mengkonsumsi makanan yang ternyata mengandung zat berbahaya.

Mengendarai kendaraan bermotor tanpa pengaman dalam mengantisipasi resiko kecelakaan.

Atau bahkan yang sering kita saksikan bencana kebakaran lantaran penggunaan produk listrik tanpa jaminan kualitas.

Di sisi lain, produk impor mulai membanjiri pasar domestik.

Apalagi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) per 1 Januari 2016. Potensi produk lokal yang tak memiliki daya saing, tergilas oleh produk dari ASEAN yang jauh lebih kompetitif.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, sebagaimana yang berlaku di negara-negara lain terutama negara maju, diperlukan standardisasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan jaminan kualitas dan aman.

Demikian yang disampaikan Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, (15/01/2015).

Zakiyah merespon pemberitaan masih banyaknya pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib, antara lain kasus Kusrin.

Namun demikian, Zakiyah melanjutkan, pihak terkait sebaiknya tetap mengedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan tegas.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah memusnahkan 116 unit televisi tabung ukuran 14 inci dan 17 inci pada Senin (11/1/2016).

Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari eksekusi putusan PN Karanganyar Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.

Muhammad Kusrin, 42, melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas