Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengadaan Barang Jasa Dipercepat
Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) memberikan informasi dini kepada Presiden dan Wakil Presiden mengenai pelaksanaan pengadaan barang
Ditulis oleh : Humas bpkp2015
TRIBUNNERS - Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) memberikan informasi dini kepada Presiden dan Wakil Presiden mengenai pelaksanaan pengadaan barang jasa guna kemajuan penyerapan anggaran secara berkala, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan anggaran 2016.
Hal ini disampaikan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, ketika berbicara dihadapan peserta rapat kordinasi nasional reviu pengadaan barang jasa dan penyerapan anggaran 2016 di kantor Pusat BPKP Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Rapat dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo selaku Ketua Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA), Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung, pejabat eselon I dan II di lingkungan BPKP, serta para inspektur jenderal, inspektur utama dari masing-masing kementerian, lembaga.
Rakor tersebut khusus dilakukan untuk meyakinkan dan sekaligus mendorong pelaksanaan pengadaan barang, jasa di K/L/P dapat terlaksana lebih cepat dengan tetap berpegang pada prinsip dan ketentuan yang berlaku, serta untuk memantau penyerapan anggaran di K/L/P.
Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya, kegiatan ini adalah menjadi media untuk menghasilkan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/P) masing-masing untuk kepentingan pengelolaan anggaran.
Kepala BPKP Ardan Adiperdana mengemukakan, Rakornas ini diharapkan dapat terjadi koordinasi dan sinergi antar APIP diseluruh jajaran K/L/P untuk mengawal pengadaan barang, jasa dan penyerapan anggaran, sehingga hal ini dapat disampaikan kepada presiden untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
Untuk mempercepat proses pengadaan barang, jasa dan penyerapan anggaran, Ardan juga mengemukakan bahwa proses lelang diharapkan dilakukan di akhir tahun anggaran sebelumnya (lelang pra DIPA) sehingga penandatanganan kontrak dapat dilakukan di awal tahun anggaran.
Ini merupakan pola baru yang harus diperkenalkan kepada K/L/P dan dilaksanakan.
Ada beberapa K/L yang telah melakukan pola percepatan tersebut yaitu, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Kementerian Perhubungan.
Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung pada pidatonya mewakili Menteri Dalam Negeri mengatakan pada tahun 2016 ini terdapat dua provinsi yang belum tepat waktu dalam pengesahan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perda APBD).
Tentunya ini akan menghambat pengadaan barang, jasa dan penyerapan anggaran dua provinsi tersebut.
Yuswandi mengharapkan inspektur di daerah berperan melakukan reviu Rancangan APBD sebelum disahkan menjadi APBD.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo pada sambutannya mengatakan TEPRA harus melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh APIP K/L/P agar dapat APIP dapat menberikan data-data dukung yang diperlukan TEPRA terutama data penyerapan anggaran belanja modal sebagai dasar laporan kepada Presiden.
Mardiasmo juga mengatakan APIP sebagai Quality Assurance berperan melakukan evaluasi terhadap pengadaan barang, jasa dan penyerapan anggaran di K/L/P masing-masing.