Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dewan Etik Diminta Periksa Ketua MK
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa Ketua MK, Arief Hidayat, yang diduga pernah 'menitipkan' kerabatnya yang bernama M. Zainur Rochman ke
Ditulis oleh : Benny Sabdo, Direktur Eksekutif RPI
TRIBUNNERS - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi diminta memeriksa Ketua MK, Arief Hidayat, yang diduga pernah 'menitipkan' kerabatnya yang bernama M. Zainur Rochman kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
“Jika berita itu benar adanya, saya sangat menyesalkan karena tindakan yang dilakukan Arief Hidayat tersebut sangat tercela, tidak mencerminkan seorang negarawan, dan sebuah pelanggaran etika publik yang serius,” ujar Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo di Jakarta, (20/1/2016).
Pengamat hukum tata negara ini mengatakan fungsi utama MK adalah sebagai pengawal konstitusi dan penafsir tunggal konstitusi.
Karena itu, hakim MK disyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Menurutnya, Dewan Etik MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013, yang ditandatangani pada 29 Oktober 2013 oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu.
Benny menerangkan Dewan Etik dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran.
Dewan Etik MK terdiri atas tiga orang, yakni satu mantan hakim konstitusi, satu akademisi, dan satu tokoh masyarakat. Ia menegaskan MK jangan sampai kecolongan seperti penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MK sebagai lembaga negara produk Orde Reformasi seharusnya lebih responsif dan progresif. Kasus Akil Mochtar telah merontokkan citra MK sampai ke titik nadir," katanya.
Ia menambahkan kasus Akil Mochtar merupakan skandal besar dalam sejarah hukum di Indonesia selama orde reformasi.
Harapan besar yang sempat melambung tinggi atas penegakan hukum dan keadilan di Indonesia seperti ambruk tiba-tiba ketika Ketua MK Akli Mochtar ditangkap KPK atas kasus korupsi.
"Saya mengimbau hakim MK jangan sampai terperosok pada lubang yang sama, sebab kata pepatah hanya keledai yang bisa terperosok pada lubang yang sama," tegas alumnus Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI itu.
Ketua MK Arief Hidayat membantah telah menitipkan kerabatnya kepada Widyo. Walaupun ia menyanggah, informasi yang tertulis dalam memo benar adanya.
Zainur Rochman tercatat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pangkatnya pun sama dengan yang tertera di memo, yakni jaksa pratama golongan III/C.
Menurut Benny, dugaan memo Arief Hidayat itu sebuah tantangan berat yang harus diungkap oleh Dewan Etik MK.
Ia mendorong Dewan Etik segera bekerja untuk menegakkan prinsip hukum, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kebaikan bagi semua masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.
"Perlu terobosan dan keberanian relovusioner untuk mengembalikan nilai hukum dan keadilan yang mengacu pada prinsip: keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh," katanya.