Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Satgas Desa Dibentuk Penggunaan Dana Desa Diawasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk Satgas Desa yang yang bertujuan untuk melakukan percepatan dan ketepatan pe
"Ini nanti kita akan termasuk identifikasi itu, Kalau ada sumbatan dimana, cepet system informasinya dimana?”
Satgas Desa yang dibentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terdiri dari 12 orang yaitu, Kacung Marijan sebagai Ketua, Tri Wibowo sebagai Sekretaris, Saifullah Ma’shum dan Ismail Hasani sebagai Divisi Regulasi.
Arie Sujito dan AS Burhan sebagai Divisi Advokasi, Rofikoh Rokhim dan Francisia Seda sebagai Divisi Sosialisasi.
M. Ali Ramdhanui dan Deny Hamdani sebagai Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Sutoro Eko dan Rifqi sebagai Divisi Hubungan antar Lembaga.
Didalam menjalankan tugasnya, Satgas Desa mengembang misi:
1. Mengatasi sumbatan-sumbatan/ kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
2. Melacak sumvber-sumber masalah kemacetan dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
3. Melakukan pengawasan implementasi dalam penyaluran, penggunaan dan penglolaan dan desa
4. Melakukan pengkajian terhadap kebutuhan reformasi regulasi regulasi terkait dalam penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
5. Memberikan advokasi-advokasi, solusi dan mitigasi dalam merespon aduan-aduan masyarakat yang terkait dengan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
6. Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.