Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kekerasan Anak dan Perempuan di Gorontalo Sangat Mengkhawatirkan

Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Gorontalo ini tentu mengkhawatirkan.

zoom-in Kekerasan Anak dan Perempuan di Gorontalo Sangat Mengkhawatirkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Belasan pengunjukrasa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual beraksi di depan kantor Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (8/12/2015). Mereka mendukung penghapusan kekerasan seksial dengan memasukan rancangan undang-undang tersebut ke Prolegnas DPR 2016. Sebab, menurut catatan pendemo mengutip laporan Komnas Perempuan, dari 400.939 kasus kekerasan perempuan sepanjang 13 tahun terakhir, 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Yeyen Saptiani Sidiki, Anggota DPRD Gorontalo

TRIBUNNERS - Berdasarkan data dari Polda Gorontalo, kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2015 sebanyak 212 kasus.

Sementara angka kekerasan terhadap anak justru lebih mengkhawatirkan lagi yaitu 423 kasus, yang terdiri dari 232 kejahatan seksual terhadap anak, 181 kekerasan fisik dan 41 kasus kekerasan psikis.

Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Gorontalo ini tentu mengkhawatirkan.

"Untuk itu perlu upaya yang sistematis agar angka ini dapat diturunkan dan jika perlu dihilangkan sama sekali," ujar Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen Gorontalo (KPPG), Yeyen, 

Angka kejadian tersebut sebenarnya lebih mencerminkan angka laporan yang diterima oleh aparat hukum.

Kejadian yang sebenarnya tentu lebih banyak dari yang dilaporkan.

Berita Rekomendasi

Hal ini dikarenakan umumnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan, diantaranya dipicu terjadinya kesepakatan damai maupun kurangnya rasa percaya diri korban.

Salah satu upaya untuk meminimalisasi jatuhnya korban adalah dengan membuat regulasi.

Saat ini, DPRD Provinsi Gorontalo sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Lahirnya Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak, antara lain dengan pemberian hukuman yang mempunyai efek jera terhadap pelaku kekerasan.

Di samping itu, Yeyen juga menghimbau masyarakat Gorontalo agar tidak segan melapor kepada kepolisian apabila mereka melihat tindakan-tindakan yang mengindikasikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas