Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPPU Sikapi Penataan Industri Unggas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan perlu adanya beberapa langkah yang harus ditempuh KPPU maupun pemerintah.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Dr Syarkawi Rauf
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
MENYIKAPI permasalahan di Industri Perunggasan yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan perlu adanya beberapa langkah yang harus ditempuh KPPU maupun pemerintah baik dalam jangka pendek dan jangka menengah maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek Pemerintah diharapkan:
1. Melakukan audit terhadap data ketersediaan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Old Chicken (DOC);
2. Mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk DOC dan pakan;
3. Mengalihkan pengaturan harga acuan ayam yang selama ini ditetapkan oleh Posko ditiap daerah menjadi diatur oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah;
4. Pemanfaatan information and communication technology dan program online untuk memotong rantai distribusi ayam potong (live bird).
Dalam jangka menengah Pemerintah diharapkan mengambil kebijakan untuk:
1. Menghentikan integrasi vertikal dalam industri unggas antara beberapa perusahaan besar yang menguasai produksi GGPS, GPS, dan PS dengan menghidupkan budidaya sebagai anak usaha;
2. Menghidupkan peternak kemitraan dan mandiri.
Selanjutnya dalam jangka panjang Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan guna:
1. Mendorong tumbuhnya industri pengolahan berbasis input ayam broiler (live bird);
2. Mengamandemen UU No. 18 tahun 2009 jo UU no 41 Tahun 2014 yang mengatur peternakan dengan memisahkan antara bisnis GGPS, GPS, PS, pakan dan vaksin di hulu dengan usaha budidaya hingg arantai pemasaran di hilir.
Sedangkan KPPU akan fokus pada upaya penegakan hukum persaingan terhadap:
1. Dugaan perjanjian eksklusif (tying agreement) dalam pembelian DOC dan pakan ternak
2. Dugaan kartel dalam penetapan harga ayam potong (live bird), predatory pricing dalam penjualan DOC dan ayam potong (live bird)
3. Dugaan diskriminasi harga dalam penjualan DOC antara peternak mandiri dengan peternak mitra dan peternak terafilliasi
4. Dugaan penyalahgunaan posisi tawar dalam hubungan perusahaan inti dan perusahaan mitra.