Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mensos: 11 Panti ABH Siap Rehabilitasi Sosial Anak Jalanan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini ada 11 panti sosial anak berhadapan dengan hukum. Sebelumnya baru 4 panti dan tahun 2016
Ditulis oleh : Humas Kemensos
TRIBUNNERS - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini ada 11 panti sosial anak berhadapan dengan hukum. Sebelumnya baru 4 panti dan tahun 2016 ini ditambah 7, sehingga total menjadi 11 panti anak.
"Tahun ini, total ada 11 panti sosial ABH di Indonesia dan akan terus ditambah seiring dengan tantangan dan kebutuhan," ujarnya dalam acara Konferensi Wilayah Muslimat Nadhatul Ulama (Konferwil MNU) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/3/2016).
Dalam UU Sistem Peradilan Anak (SPA), kata Mensos, anak di bawah 16 tahun yang melakukan kriminal tidak bisa dihukum dan ditempatkan di lembaga pemasyarakat, melainkan harus direhabilitasi di sosial.
"Jika anak di bawah 16 tahun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, maka yang terjadi bukan pembinaan tapi dipastikan akan terkontaminasi negarif dari orang-orang dewasa," ucapnya.
Sedangkan di 11 panti ABH tersebut, anak-anak itu selain akan direhabilitasi sosial, juga akan diberikan pembinaan, sekaligus ditata masa depan mereka agar bisa lebih baik.
"Di 11 panti ABH anak-anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka," katanya.
Hasil pemetaan Kemensos didapatkan data, bahwa sebagaian besar anak berhadapan dengan hukum didominasi anak jalanan yang berjumlah 18 ribu orang.
Kini, pemerintah pada 2017 telah menargetkan untuk bebas anak jalanan.
"Penanganan anak jalanan dilakukan Rapat koordinasi nasional Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dinas sosial dan kabupaten atau kota dan provinsi yang memiliki potensi anak jalanan cukup signifikan,” katanya.
Kemensos menjalin koordinasi dengan dinas sosial di seluruh Indonesia untuk proses pelayanan anak jalanan, di antaranya dengan menyiapkan 11 panti ABH dan tidak menempatkan di LP dengan orang dewasa karena akan terkontaminasi.
"Sekitar 70 persen terindikasi addict dengan lem dan di beberapa kota besar anak jalanan muncul dan tenggelam seiring gencar sweeping yang dilakukan pemda," katanya.
Menurutnya keberadaan anak jalanan, tak lepas dari koordinator yang berperan mengelola, mengamankan, serta melindungi keberadaan mereka.
"Para koordinator anak jalanan harus mendapatkan hukuman yang tegas dari aparat penegak hukum. Sedangkan, para anak jalanan dipastikan harus diselamatkan masa depan mereka di 11 panti-panti anak berhadapan dengan hukum,” katanya.
Para anak jalanan itu akan aman selama 3 hari di jalanan dan selanjutnya sangat rentan menerima tindak kekerasan, eksploitasi seksual, serta rawan dari penggunaan narkoba atau minimal menggunakan lem.
"Dinsos kabupaten atau kota dan provinsi di seluruh Indonesia harus memaksimalkan pelayanan dan perlindungan bagi anak jalanan. Sebab, menjelang Desember 2017, anak jalanan harus dibersihkan dari jalan, diselamatkan dari eksploitasi seksual dan dari penyalahgunaan napza," katanya.