Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Awasi Dana Desa, Pemda Diminta Buka Pengaduan Maladministrasi

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dana desa. Sal

Editor: Samuel Febrianto

Ditulis oleh : Info Menteri Desa

TRIBUNNERS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meminta peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dana desa. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah membuka saluran pengaduan masyarakat atas maladministrasi aparat desa.

“Juga perlu adanya punishment bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat daerah. Karena hingga saat ini, belum ada mekanisme punishment yang jelas bagi Desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit dari inspektorat daerah,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada seminar nasional di Aula Kantor Bupati Batang Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016).

Marwan juga menekankan pada seluruh perangkat desa, agar terbuka dan siap menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat desa.

Sebab, melalui sifat terbuka tersebutlah prinsip akuntabilitas dapat terwujud.

"Semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat desa dan NGO, mari bersama-sama menyatukan tekad melaksanakan mandat Undang-Undang Desa secara sungguh-sungguh,” ujarnya.

Melalui program dana desa lanjutnya, setiap desa akan menerima dana dalam jumlah yang sangat besar.

BERITA TERKAIT

Dalam roadmap penyaluran dana desa, setiap desa ditargetkan akan menerima Rp 1 Miliar per desa pada Tahun 2017.

"Oleh karena itu, setiap desa harus mempersiapkan diri melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa,” katanya.

Menteri Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertugas mengawal penggunaan Dana Desa agar tidak melenceng dari tujuan pokoknya.

Tekait hal tersebut, Kemendesa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

“Pertama untuk infrastruktur dulu, setelah itu sarana dan pra sarana desa, dan untuk mrngrmbangkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas