Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Didiskrimansikasn Etihad Airways Dwi Aryani Mengadu ke Kementerian Perhubungan
Dwi Aryani, perempuan dengan disabilitas yang ditolak naik Etihad Airways pekan lalu, Senin (11/4/2016) mendatangi kantor Ditjen Perhubungan Udara,
Sebelumnya, Pihak Etihad Airways juga memberikan tanggapan resmi.
Menurut data-data yang disampaikan TAAD, diskriminasi terhadap kelompok disabilitas bukan kali ini saja terjadi di Indonesia, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri pun pernah melakukan hal yang sama.
Padahal Indonesia telah meratifikasi Convention On the Rights of Person With Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) sejak tahun 2011 melalui UU No 19 Tahun 2011 dan pada 17 Maret 2016 lalu.
Indonesia juga telah mensahkan UU tentang Penyandang Disabilitas, serta adanya kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2015 tentang Fasilitas Udara yang ternyata secara praktis belum mampu dilaksanakan secara tegas.
Sejalan dengan diisahkannya UU Penyandang Disabilitas dan momentum Hari Penerbangan Nasional yang jatuh 9 April 2016, TAAD mendesak pihak Etihad Airways untuk melakukan ganti rugi atas kerugian imateriil dan meteriil yang dialami oleh Dwi Aryani dan para kelompok disabilitas di Indonesia.
Tim Advokasi Anti Diskriminasi juga mendesak Pemerintah untuk, menyempurnakan peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan hak-hak disabilitas dalam menggunakan fasilitas udara, serta memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif untuk semua proses dan fasilitas penerbangan.
Memastikan seluruh perusahaan maskapai perusahaan, dari dan ke Indonesia, termasuk pula penerbangan domestik, untuk mematuhi peraturan tersebut dan tidak mendiskriminasikan hak-hak disabilitas.
Melakukan sosialisasi dan bahkan pelatihan bagi petugas yang bersinggungan dengan fasilitas udara, termasuk ground staff dan petugas lapangan, petugas check in, serta petugas lainnya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi disabilitas secara tidak diskriminatif.
Memberikan teguran tertulis kepada Etihad Airwyas atas tindakan diskriminasi kru penerbangannya terhadap Dwi Aryani, warga Negara Indonesia.