Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Didiskrimansikasn Etihad Airways Dwi Aryani Mengadu ke Kementerian Perhubungan

Dwi Aryani, perempuan dengan disabilitas yang ditolak naik Etihad Airways pekan lalu, Senin (11/4/2016) mendatangi kantor Ditjen Perhubungan Udara,

zoom-in Didiskrimansikasn Etihad Airways Dwi Aryani Mengadu ke Kementerian Perhubungan
Etihad Airways 

Sebelumnya, Pihak Etihad Airways juga memberikan tanggapan resmi.

Menurut data-data yang disampaikan TAAD, diskriminasi terhadap kelompok disabilitas bukan kali ini saja terjadi di Indonesia, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri pun pernah melakukan hal yang sama.

Padahal Indonesia telah meratifikasi Convention On the Rights of Person With Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas) sejak tahun 2011 melalui UU No 19 Tahun 2011 dan pada 17 Maret 2016 lalu.

Indonesia juga telah mensahkan UU tentang Penyandang Disabilitas, serta adanya kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2015 tentang Fasilitas Udara yang ternyata secara praktis belum mampu dilaksanakan secara tegas.

Sejalan dengan diisahkannya UU Penyandang Disabilitas dan momentum Hari Penerbangan Nasional yang jatuh 9 April 2016, TAAD mendesak pihak Etihad Airways untuk melakukan ganti rugi atas kerugian imateriil dan meteriil yang dialami oleh Dwi Aryani dan para kelompok disabilitas di Indonesia.

Tim Advokasi Anti Diskriminasi  juga mendesak Pemerintah untuk, menyempurnakan peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan hak-hak disabilitas dalam menggunakan fasilitas udara, serta memastikan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif untuk semua proses dan fasilitas penerbangan.  

Memastikan seluruh perusahaan maskapai perusahaan, dari dan ke Indonesia, termasuk pula penerbangan domestik, untuk mematuhi peraturan tersebut dan tidak mendiskriminasikan hak-hak disabilitas.

Berita Rekomendasi

Melakukan sosialisasi dan bahkan pelatihan bagi petugas yang bersinggungan dengan fasilitas udara, termasuk ground staff dan petugas lapangan, petugas check in, serta petugas lainnya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi disabilitas secara tidak diskriminatif.

Memberikan teguran tertulis kepada Etihad Airwyas atas tindakan diskriminasi kru penerbangannya terhadap Dwi Aryani, warga Negara Indonesia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas