Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Aturan THR Baru Menaker Kawal Penerapannya di Lapangan
Terhitung mulai tahun ini, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja sa
Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Terhitung mulai tahun ini, pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan. Hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomer 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya harus diterapkan dan dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai rapat dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Menaker mengatakan, Kemnaker siap mengawal penerapan aturan baru pembayaran THR yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 ini.
Pada aturan sebelumnya, pemberian THR oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh dilakukan apabila masa kerja minimal sudah mencapai 3 bulan.
"Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan ketenagakerjaan langsung dari Kemnaker atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah," kata Hanif.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur, maka perusahaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme sanksi yang telah ditetapkan.
Sesuai peraturan baru, bila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan baru itu atau terlambat membayar THR, maka siap-siap terkena denda yakni membayar 5 persen dari total THR para pekerjanya.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Dalam perumusannya, Peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) telah melalui tahapan dialog tripartit yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekeja/buruh. Keterwakilan ketiga lembaga tersebut dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional.
Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan.
Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara proposional sesuai masa kerja/12x1(satu) bulan upah.
Selain itu, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. THR pun wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah. Pemerintah pun berharap kepada pengusaha untuk menjalankan peraturan tersebut. Pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pembayaran THR.