Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Inilah Wasiat Terakhir Perancang Lambang Garuda Pancasila

Meski seminar tentang pelurusan sejarah Sultan Hamid II sebagai perancang Lambang Garuda Pancasila adalah diskursus sejarah kebangsaan, tak dipungkiri

zoom-in Inilah Wasiat Terakhir Perancang Lambang Garuda Pancasila
indonesia.go.id
Ilustrasi 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Meski seminar tentang pelurusan sejarah Sultan Hamid II sebagai perancang Lambang Garuda Pancasila adalah diskursus sejarah kebangsaan, tak dipungkiri wacana tersebut juga diwarnai pengalaman emosional.

Menurut Turiman Fachturahman Nur, seorang dosen yang melakukan kajian sejarah hukum terhadap kasus Sultan Hamid II, menyampaikan berbagai basil kajiannya.

"Satu hal yang Saya ketahui, dan menjadi beban berat hingga kini. Sebelum meninggal, Sultan Hamid berpesan, jangan ada Garuda Pancasila di rumah, sebelum perancangnya diakui,” tutur Turiman.

Baginya, wasiat terakhir itu menjadi beban berat selaku seorang akademisi. Wasiat itu juga bukan sekadar persoalan pribadi, tapi juga cerminan dari diskurus kebangsaaan yang sangat dalam yang dialami oleh sosok Sultan Hamid II.

Untunglah, wasiat tersebut tak memengaruhi keluarga Sultan Hamid II secara umum.

Hingga kini, keluarga Sultan menganggap dilema yang dialami Sultan Hamid II adalah bagian dari dialektika kebangsaan, bukan masalah pribadi atau golongan.

Berita Rekomendasi

Syarif Abdullah Alkadrie, selaku cucu Sultan Hamid II menegaskan hal itu.

“Wacana tentang perancang lambang negara ini, didasari semangat kesadaran untuk meluruskan sejarah, bukan karena dasar emosional,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah memperkuat argumen terkait status hukum Sultan Hamid II.

Menurutnya, tuduhan keterlibatan Sultan dalam pemberontakan Westerling sangatlah lemah dan cenderung tidak terbukti.

Oleh karenanya dia mengusulkan agar ahli waris Sultan Hamid mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan status terpidana Sultan Hamid II, tanpa batas waktu.

Hasil PK tersebut, menurut Andi, bisa ditujukan untuk menganulir status terpidaha Sultan Hamid II.

“Peninjauan Kembali itu menghasilkan putusan bahwa Sultan Hamid II divonis bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, tidak bersalah,” kata Andi Hamzah.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas