Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Warga Punya Hak atas Informasi dan Pelayanan dalam Awasi Jaminan Kesehatan Nasional
Sejumlah lembaga publik dan pengguna internet (netizen) mendorong kampanye “Saya Ikut Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (AJAKAN)”, Sabtu (23/4/2016).
Ditulis oleh : Sloka Institute
TRIBUNNERS - Sejumlah lembaga publik dan pengguna internet (netizen) mendorong kampanye “Saya Ikut Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (AJAKAN)”, Sabtu (23/4/2016).
Mereka menandatangani spanduk dan memberikan usulan mekanisme kolaborasi untuk penanganan keluhan dan informasi antar pelaksana JKN, di Denpasar, Bali.
Warga diharapkan bisa aktif bersuara untuk peningkatan kualitas JKN yang lebih dikenal lembaga penyelenggaranya, BPJS Kesehatan ini.
Sejumlah lembaga yang hadir dalam talkshow peran publik dalam AJAKAN ini adalah Ombudsman Bali, Yayasan Lembaga Konsumen, Yayasan Kesehatan Bali, Forum SDM, Ilmu Kesehatan Masyarakat Unud, Bali Blogger Community, dan lainnya.
Dokter Anurman Huda, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI mewilayahi Bali-NTB-NTT yang baru sebulan menjabat mengatakan persoalan yang ditemukan adalah keterbatasan obat. Terutama di wilayah Indonesia bagian Timur. “Pemerintah pusat harus memperbaiki fasilitas kesehatan,” katanya.
Sistem informasi dan keluhan ditampung di website BPJS Kesehatan. Sistem online juga menurutnya kadang tak bisa berjalan misalnya mekanisme rujukan online agar lebih cepat tak lagi pakai surat rujukan.
“Jangankan di NTT, di Bali saja ada daerah yang tidak terakses internet. Bali yang sedemikian hebat saja, masih terkendala dengan konektivitas internet,” ujar Anurman.
Umar Alkhatab, Kepala perwakilan Ombudsman Bali menambahkan sudah melakukan pemantauan terbatas terkait JKN ini karena ada laporan warga. Kendala yang banyak ditemuinya adalah ketersediaan kamar.
Menurutnya bisa jadi ada permainan di internal rumah sakit soal ketersediaan kamar ini.
Anurman juga mengaku tertarik mendapat data real time soal keetrsediaan ruangan tapi ia bertanya apakah sistem teknologi informasi rumah sakit bisa dibuka?
Saat ini jumlah penduduk Bali yang terdaftar di BPJS Kesehatan hampir 51% sementara ada rencana mewajibkan seluruh warga terdaftar pada 2019. Salah satu persoalan utama adalah macetnya pembayaran iuran oleh peserta asuransi kesehatan nasional ini.
Anton Muhajir dari Sloka Institute yang menggagas AJAKAN mengatakan dari survey awal diketahui secara umum informasi umum sudah cukup jelas, yang kurang jelas prosedur layanan.
Sementara penggunaan media informasi belum memanfaatkan media sosial yang sangat efektif menampung keluhan dan diketahui secara terbuka sehingga lebih terjadi interaksi dengan warga.
“Tantangannya belum semua layanan kesehatan menggunakan media sosial. Makin banyak informasi tersebar, maka semakin banyak yang dapat didiskusikan,” katanya.
Selain lewat media sosial tiap layanan JKN seperti Puskesmas, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan juga diidorong menggunakan mekanisme terintegrasi aplikasi mobile apps AJAKAN yang sedang dirancang.
“Mobile Apps AJAKAN ini berisi fungsi registrasi, edukasi, informasi, pemantauan. Warga bisa melakukan review plus dan minus, semacam aplikasi review Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih setara dan terbuka kepada warga negara Indonesia. Program ini sejalan dengan semangat kesetaraan warga untuk mendapatkan layanan publik."
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), informasi tentang JKN perlu disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari sosialisasi sekaligus agar warga bisa berpartisipasi dalam pengawasan layanan publik.
Sudah saatnya warga tidak hanya pasrah ketika mendapatkan pelayanan publik.
Dari sisi aturan, warga Negara sudah memiliki kekuatan hukum untuk mengawasi layanan publik, termasuk dalam layanan JKN. Dari sisi teknologi informasi, warga juga sudah memiliki banyak alat untuk bersuara, seperti ponsel pintar (smartphone) dan media sosial.
Di sisi lain, beberapa Undang-undang(UU) juga sudah menjamin hak warga sebagai peserta maupun pengguna JKN.
UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Meskipun demikian, informasi terkait hak dan kewajiban warga dalam layanan JKN serta bagaimana hak tersebut bisa dilakukan juga masih agak terbatas dan belum tersosialisasikan dengan baik kepada publik.
Untuk itulah Sloka Institute akan mengadakan diskusi publik tentang bagaimana warga bisa terlibat dalam pengawasan layanan JKN. Diskusi ini merupakan bagian dari program menggunakan media online sebagai alat untuk mengawasi layanan JKN.