Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bila Perlu Hukum Mati Pemerkosa Yuyun

Kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap Yuyun (14), Pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkul

zoom-in Bila Perlu Hukum Mati Pemerkosa Yuyun
Tribun Batam/Eko Setiawan
Polsek Lubuk Baja menggelar rekontruksi kasus pembantaian atas tersangka Suyanto alias Yanto alias Tesi terhadap korbanya Yuyun dan Maman Suharman, Rabu (20/4/2016) di Baloi, Danau, Batam. Pembunuhan diperagakan model. Pelaku tidak mengaku kalau adegan membunuh seperti itu. Adegan ini terpaksa harus diperagakan oleh model. 

Ditulis oleh : Anarulita Mukhtar, Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Kasus pemerkosaan yang disertai  pembunuhan terhadap Yuyun (14), Pelajar SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendapat perhatian serius anggota Komisi III DPR RI Anarulita Mukhtar.

Legislator NasDem yang juga berasal dari daerah Bengkulu ini mengatakan dengan tegas, bila perlu pelakunya dihukum mati.

"Kejadian ini sangat sadis dan bejat sekali pelakunya. Saya sangat sedih atas terjadinya kasus yang merenggut nyawa seorang remaja wanita,” katanya, Selasa (03/5/2016)

Apalagi di antara para pelaku tersebut kebanyakan pemuda usia dewasa. Dia juga menilai kasus ini terjadi bukan hanya karena  kurangnya moral para pelaku, akan tetapi  juga karena naluri kriminal dan kejahatan seksual.

“Saya setuju saja dihukum mati pelaku-pelaku ini. Apalagi ada unsur berencana," katanya.

Meskipun di antara para pelaku ada yang tergolong ABG, harus tetap diberikan hukuman yang berat. Hal ini agar ada efek jera bagi pelaku. 

Berita Rekomendasi

Selain meminta kepada pihak kepolisian agar mengintensifkan keamanan di tempat-tempat  rawan terjadinya kejahatan, Ana mengatakan akan mengawal kasus yang menimpa Yuyun.

“Iya setelah kunker ini, siap betul-betul mengkawal kasus ini. Toh apalagi sekarang Saya di Komisi III. Itu tugas saya,” katanya.

Ana juga berencana akan mendirikan rumah advokasi bagi korban kasus kekerasan seksual seperti kasus Yuyun ini di Bengkulu. Khusus kasus yang menimpa Yuyun, dia berencana akan mendampingi keluarga korban.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas