Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Zainudin: Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan
Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena
Ditulis oleh: Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi
TRIBUNNERS - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.
“Pihak Penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,” ujar Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.
"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing Tergugat, bukan kantor partai.
“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.
“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai," tuturnya.
Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat pihak penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya.
Hal itu terlihat dari hanya personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan tergugat.
Sementara personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan FH tidak digugat.
“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat! Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.
Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.