Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pembahasan RUU Tax Amnesty Masih Alot di Pasal-pasal Prinsipil
Terdapat beberapa pasal yang dianggap sangat vital dan belum menemukan titik kesepahaman antara DPR dan pemerintah.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dikebut oleh Komisi XI dengan melakukan konsinyering secara maraton dari minggu lalu.
Anggota Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak Donny Priambodo menyebutkan bahwa banyak argumentasi dari berbagai fraksi dan juga pemerintah yang belum menemukan kesepakatan.
Hingga hari ini Donny mengakui baru menyelesaikan 20% konten undang-undang.
Di pembahasan awal, Panja RUU Pengampunan pajak masih membahas tentang kerangka, konsep, dan klasterisasi.
Hal ini dianggap penting karena butuh penjabaran yang komprehensif Undang-Undang Pengampunan Pajak ini mau mengarah kemana.
Dengan begitu, menurutnya, tujuan dari pengampunan pajak sendiri akan terlihat pada pasal-pasal berikutnya.
Selanjutnya ialah membahas pasal demi pasal yang substantif.
“Pasal-pasal yang tidak prinsipil kita selesaikan segera, tapi menyangkut pasal-pasal yang membutuhkan kajian lebih lanjut kita bahas dibelakang,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Kamis (09/06).
Terdapat beberapa pasal yang dianggapnya sangat vital dan belum menemukan titik kesepahaman antara DPR dan pemerintah.
Satu di antaranya adalah mengenai tarif tebusan bagi dana repatriasi dan non repatriasi. Beberapa fraksi masih beradu argumen mengenai besaran tarif.
“NasDem sendiri ingin tarif tebusannya 10%, itu sudah berdasarkan perhitungan matang dan melalui beberapa agenda dengar pendapat dengan para konsultan pajak,” paparnya.
Selain itu, dalam undang-undang pengampunan pajak ini NasDem menginginkan perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasikan antara wajib pajak dengan bukan wajib pajak.
Serta yang paling penting menurutnya adalah perlakuan yang sama bagi penunggak utang pajak yang sudar diperiksa.
“Yang sudah ketahuan dia harus bayar berapa harusnya diampuni meski tidak 100% ya mungkin 60%. Jadi kewajiban sisa bayarnya sekitar 40%.
Konsinyering masih akan dilaksanakan sampai pertengahan Juni 2016. Donny berharap dalam beberapa hari ke depan Panja bisa menyelesaikan pembahasan 27 pasal RUU Pengampunan Pajak.
Namun demikian apabila terjadi deadlock, pembahasan bisa molor tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR.
Lepas itu, Komisi II masih akan disibukkan dengan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan yang akan dilakukan dalam waktu terdekat.
Pengirim: Fraksi Nasdem DPR RI