Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KNRP Meminta DPR Mengevaluasi KPI
KNRP menilai kinerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) selama pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terkait perpanjangan izin 10 stasiun televisi
Ia pun mempertanyakan sikap KPI ini, “Untuk apa KPI menutup-nutupi data? Apakah untuk melindungi stasiun televisi yang berdosa?”
Tidak ditampilkannya rekapitulasi pelanggaran dan sanksi selama sepuluh tahun dalam setiap EDP dengan 10 TV swasta itu terkesan memang dilakukan KPI secara sengaja.
Kesan ditutup-tutupinya rekapitulasi catatan sanksi tersebut oleh KPI semakin menguat ketika dalam acara Dialog pasca-EDP yang dilakukan KPI tanggal 31 Mei 2016 dan dihadiri anggota KNRP -yang tidak saja berasal dari Jakarta.
Namun juga dari Yogyakarta dengan biaya sendiri catatan tersebut tetap tidak ditampilkan walau sudah diminta oleh berbagai pihak yang hadir.
KPI menyatakan ‘rapor’ tersebut seharusnya disiapkan oleh Komisioner Bidang Isi Siaran, sementara pada forum tersebut tidak ada satu pun komisioner Bidang Isi Siaran yang tampak, baik Agatha Lily, Idy Muzzayad, ataupun Rahmat Arifin.
Berdasarkan rangkaian hal tersebut, KNRP khawatir bahwa KPI yang sebenarnya merupakan wujud kedaulatan publik atas penggunaan frekuensi siaran telah mengabaikan amanat luhur tersebut.
Inilah yang melatarbelakangi KNRP mengirimkan mosi tidak percaya atas proses dan kinerja KPI dalam melaksanakan EDP kepada DPR, demikian ungkap Lestari Nurhajati, dosen London School of Public Relations (LSPR) yang juga anggota KNRP.
Lestari melanjutkan, KNRP berharap Komisi I DPR dapat melakukan evaluasi atas kinerja KPI.
KNRP khawatir dengan proses yang demikian KPI tidak akan menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki kondisi pertelevisian kita 10 tahun ke depan.
Padahal umum diketahui, rekomendasi KPI merupakan unsur vital dalam proses perpanjangan izin.
Rekomendasi KPI juga dapat menjadi rambu yang dapat membatasi agar stasiun TV swasta tidak berbuat seenaknya.
Melalui proses ini, KPI mestinya dapat meminta pertanggungjawaban para pengelola 10 stasiun televisi swasta selama 10 tahun terakhir, dan memaksakan komitmen mereka untuk menjalankan semua kewajiban yang termuat dalam UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran - Standar Program Siaran (P3 dan SPS) sebagai prasyarat rekomendasi perpanjangan Izin Penyelanggaraan Penyiaran (IPP).
Melalui proses ini, KPI bahkan dapat memberikan rekomendasi untuk tidak memperpanjang IPP stasiun televisi swasta yang terbukti memang mengabaikan amanat UU Penyiaran dan P3 & SPS.
Namun, dengan perilaku yang ditunjukkan KPI selama EDP, publik wajar khawatir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.