Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bakamla Tangkap Kapal KMN Inka Mina 973 di Perairan Laut Seram

Kapal Bakamla menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bakamla Tangkap Kapal KMN Inka Mina 973 di Perairan Laut Seram
Humas Bakamla

TRIBUNNERS - Unsur operasi Bakamla RI, KN Ular Laut-4805 yang tengah bergabung dalam Operasi Nusantara V, menangkap kapal nelayan bernama KMN INKA MINA 973 yang membawa sejumlah ikan campuran.

Kapal berukuran 33 GT ini dinahkodai oleh J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang, ditangkap di wilayah perairan Laut Seram Indonesia pada posisi titik koordinat 02° 20’ 100” S – 128° 45’ 500” T, pukul 14.00 WIT, Jumat (17/6/2016).

Pada saat kapal patroli Bakamla sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon, pada jarak 21 NM utara Pulau Tujuh, Laut Seram Utara, dengan menggunakan teropong navigasi terlihat adanya sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil laut.

Hal ini didukung dengan terdeteksinya di radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi titik koordinat tersebut.

“Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai”, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan.

Setelah kapal patroli Bakamla RI mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal tersebut yang membawa 14 Buah Perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilaksanakan pemeriksaan.

Saat dilaksanakan pemeriksaan awal, nahkoda tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen operasional kapal.

Berita Rekomendasi

“Karena kapal tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada Kepala Kedinasan kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut”, ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla RI.

Hasil dari pemeriksaan awal yang diperoleh dari Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan, terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatanpenangkapan ikan, dan dokumen personal.

Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati 3 orang tidak sesuai dengan crew list dan ke-sembilanbelas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun kartu identitas lainnya.

Sementara itu dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V/2016 di Zona Maritim Wilayah Tengah salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar.

Dalam operasinya, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN. Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl, Minggu (19/6/2016).


KMN. Bulan Manai 02 yang dinakhodai oleh H. Jafar, ditangkap pada posisi 04 48 619305 – 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram.

Kapal berukuran 26 GT ini, selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas