Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Refleksi Setahun Perjalanan Implementasi Dana Desa

Kebijakan dana desa telah banyak menuai kontroversi dari pengamat kebijakan publik, politikus, hingga akademisi, baik dalam bentuk tulisan maupun lisa

zoom-in Refleksi Setahun Perjalanan Implementasi Dana Desa
ISTIMEWA
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Erani Yustika, melakukan press conference tentang mekanisme penyaluran dana desa. 

Perpindahan dari desa ke kota menyebabkan kota menjadi over-population dengan segala permasalahan yang menyertai.

Kemacetan lalu lintas, transportasi massal yang belum memadai, pengangguran tenaga kerja non terampil merupakan beberapa contoh dampak sosial ekonomi yang terjadi akibat perkotaan yang sudah melampaui kapasitas daya tampungnya.

Pedesaan, dengan ciri wilayah yang ditinggalkan oleh penduduknya yang bermigrasi ke kota, kehilangan daya tarik dan semakin tertinggal perkembangan pembangunannya, serta kehilangan tokoh pemuda yang seharusnya menjadi agen perubahan untuk perdesaan.

Hal tersebut dikarenakan permasalahan-permasalahan pada umumnya yang terjadi di perdesaan, seperti keterbatasan mata pencaharian, kurangnya kesempatan kerja non-pertanian, penurunan investasi petanian, kurangnya pembangunan kawasan perdesaan, kurangnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, dan ketidakmampuan pemain lokal dalam memanfaatkan peluang pasar global.

Untuk itu, perlu adanya ‘penyeimbang’ sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan antara wilayah perkotaan dengan perdesaan.

Keseimbangan pembangunan wilayah perkotaan dan perdesaan dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada perdesaan untuk berkembang melalui alokasi dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.

Pada dasarnya, selama ini pembangunan perdesaan terhambat salah satunya dikarenakan unsur pembiayaan pembangunan perdesaan yang masih minim.

Berita Rekomendasi

Dana desa tersebut diberikan sebagai modal bagi perdesaan untuk mengembangkan wilayahnya dengan kewenangan pengelolaan dan pengaturannya diberikan kepada pemerintah/perangkat desa untuk menentukan prioritas pembangunan masing-masing desa.

Permasalahan dan potensi yang dimiliki antara satu desa dengan desa lainnya tentu berbeda. Pemberian kewenangan terhadap desa untuk mengatur wilayahnya sendiri merupakan wujud implementasi dari proses desentralisasi di negara ini.

Kerangka besar pemberian dana desa diharapkan dapat menyediakan dan/atau meningkatkan akses terhadap masyarakat desa terhadap sumber daya lokal dan pengentasan dari kemiskinan.

Akses yang disediakan tentunya mengacu pada dua objek pembangunan yang harus diperhatikan, yaitu objek fisik sebagai tempat pembangunan dan objek manusia sebagai aktor pembangunan.

Memperhatikan hal tersebut, penyediaan akses perdesaan dapat melalui pengembangan dan peningkatan infrastruktur dasar kawasan perdesaan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Ketiganya mempunyai keterkaitan untuk pembangunan wilayah perdesaaan.

Pengembangan infrastruktur dasar perdesaan sebagai bentuk fasilitasi terhadap kebutuhan masyarakat desa yang diharapkan dapat memenuhi kapasitas akses masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik.

Selain itu, peningkatan infrastruktur dasar digunakan sebagai investasi awal guna membangkitkan aktivitas ekonomi perdesaan.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas