Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sebelum Melantik Komjen Pol Tito Presiden Jokowi Harus Menagih LHKPN
Presiden Jokowi sebaiknya meminta Komjen Pol Tito Karnavian untuk mengklarifikasi terlebih dahulu soal LHKPN sesaat menjelang pelantikannya sebagai c
Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi
TRIBUNNERS - Presiden Jokowi sebaiknya meminta Komjen Pol Tito Karnavian untuk mengklarifikasi terlebih dahulu soal LHKPN sesaat menjelang pelantikannya sebagai calon Kapolri yang akan dilantik.
Hal ini sangat penting untuk membudayakan hukum bagi penyelenggara negara saat dipercaya memikul tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Klarifikasi ini harus dijadikan sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Disisi lain Komjen Pol Tito Karnavian, harus membuktikan bahwa seluruh harta kekayaannya telah diisi dalam LHKPN perubahan dan telah diserahkan ke KPK.
Nantinya LHKPN tersebut diumumkan ke publik, guna memenuhi kewajiban dasar sebagai penyelenggara negara, sebelum dilantik dan melalafalkan sumpah jabatan sebagai Kapolri di hadapan Presiden Jokowi.
Mengingat pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN dan bersedia untuk diperiksa sebelum dan sesudah menjabat bagi seorang penyelenggara negara,merupakan kewajiban dasar bagi setiap penyelenggara negara, maka persoalan LHKPN seorang penyelenggara negara ke KPK sebelum, selama dan sesudah menjabat tidak hanya menjadi kewajiban yang mengikat bagi yang akan menjabat, akan tetapi juga mengikat Presiden Jokowi sebelum melantik seorang pejabat tinggi negara.
Artinya Presiden Jokowi hanya boleh melantik dan mengangkat sumpah jabatan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai Kapolri manakala Komjen Tito sudah menyerahkan LHKPN perubahan kepada KPK.
Jika tidak baik Presiden Jokowi maupun Komjen Pol Tito Karnavian bisa dikatakan telah melanggar UU No 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN.
Memang Komjen Pol. Tito Karnavian pada tahun 2014 yang lalu telah menyerahkan atau melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN ke KPK untuk diperiksa dan diumumkan ke publik.
Akan tetapi laporannya dalam LHKPN itu terkait dengan jabatan Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menurut ketentuan pasal 5 angka 4 dan 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa seorang penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Dan berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Kemudian dalam pasal 20 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, disebutkan bahwa, "Setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan pasal 5 angka 1,2,3,4,5 atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."