Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Polda Metro Jaya Halangi LBH Jakarta Bertemu Klien Pencari Keadilan
Alih-alih diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ia malahan diproses secara dewasa oleh Polda Metro Jaya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Kasus anak yang bebas pada April lalu rupanya berlanjut hingga hari ini.
Orang-orang yang menyatakan bahwa MS memang berumur 16 tahun saat ini dijadikan tersangka oleh Polres Tanjab Timur, Jambi.
Dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat, Najmi, Kepala Sekolah SD MS ditahan sejak Senin (11/7).
Tadi pagi, Jumat (15/7) Ambo Lebbi, kakak MS pun ditangkap di rumahnya dengan tuduhan serupa.
Sebelumnya, MS (16) menjadi korban peradilan sesat oleh aparat penegak hukum. Januari 2016 (saat pergantian tahun) ia terlibat suatu peristiwa pidana terkait penganiayaan di sekitar Tebet, Jakarta Selatan.
Alih-alih diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ia malahan diproses secara dewasa oleh Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan selanjutnya PN Jakarta Selatan.
Penangkapan, penahanan, bahkan proses penuntutannya pun tidak sah.
Majelis mengamininya dalam putusan sela tanggal 25 April 2016 dan menyatakan Dakwaan Jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara harus dihentikan dan MS dikeluarkan dari tahanan
Jumat (15/7) pagi, Ambo Lebbi ditangkap namun hingga sampai saat pernyataan ini dikirimkan, ia tidak dapat ditemui siapapun, termasuk kuasa hukumnya.
LBH Jakarta selaku penasihat hukum masih mengupayakan agar dapat bertemu dengan kliennya itu.
"Semestinya polisi sudah paham tentang hak-hak tersangka. Klien kami berhak didampingi dalam setiap tingkat pemeriksaan. Saat ini Polda sepertinya menyembunyikan klien kami dan menghalang-halangi kami utk bertemu dia," ujar Bunga Siagian, Pengacara Publik LBH Jakarta.
Lebih lanjut Kabid Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana pun mengecam tindakan ini.
"Pasal 54 KUHAP jelas menuangkan bahwa demi kepentingan pembelaan, Tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan. Tindakan Polda Metro Jaya yang menghalang-halangi penasihat hukum bertemu klien jelas merupakan pelanggaran hak sekaligus pelanggaran hukum."
Selain penghalangan, Polda terkesan cuci tangan terhadap perkara tersebut karena tidak bersedia ditemui bahkan mengusir pihak LBH Jakarta yang berada di Resmob Polda.
"Bahkan kami tidak boleh menunggu di dalam ruang tunggu yang saat itu kosong. Mereka bilang ini rumah mereka. Kami diusir. Saya miris semestinya ini rumah rakyat toh mereka bekerja untuk masyarakat," protes Bunga lebih lanjut.
LBH Jakarta pun berharap Kapolda Metro Jaya serta Kapolres Tanjung Jabung Timur segera turun tangan untuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bekerjasama memenuhi hak masyarakat untuk didampingi kuasanya.
PENGIRIM: LBH JAKARTA