Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Klarifikasi Pemberitaan tentang Survei Kapal Bodong di BKI
BKI telah memiliki sistem yang mampu melakukan verifikasi dan pelaksanaan survey di lapangan sekaligus mendeteksi kejanggalan yang mungkin terjadi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Berkaitan dengan dimuatnya berita berjudul Komisi VI DPR Terkejut Temuan Survei Kapal Bodong di BKI, Manajemen Biro Klasifikasi Indonesia dengan ini menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.
Bahwa kasus temuan kejanggalan dalam pelaksanaan survey lapangan ini terjadi pada periode April sampai dengan Desember 2014 dan Manajemen BKI telah membentuk tim untuk melakukan investigasi secara internal pada pertangahan tahun 2015
“Hasil pemeriksaan tim investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Direksi dan Direksi juga telah meminta Satuan Pemeriksaan Internal BKI untuk kembali melakukan verifikasi ke lapangan untuk mengumpulkan data faktual yang antara lain berupa berita acara pengedokan,” kata Sekretaris Perusahaan BKI Saifuddin Wijaya.
“Dari hasil tim investigasi lapangan yang telah dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal BKI itu diperoleh bukti bahwa kejanggalan pelaksanaan survey lapangan terhadap 84 kapal itu tidak benar,” jelas Saifuddin.
Namun Demikian, BKI telah memiliki sistem yang mampu melakukan verifikasi dan pelaksanaan survey di lapangan sekaligus mendeteksi kejanggalan yang mungkin terjadi.
“BKI sekarang ini telah lebih mengoptimalkan sistem reminder jatuh tempo pelaksanaan survey periodik, tujuannya untuk membantu para pemilik kapal agar lebih tepat waktu dalam melaksanakan survei periodik sesuai prosedur dan ketentuan klasifikasi kapalnya,” tambah Saifuddin Wijaya.
Dalam dua tahun terakhir telah dilakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur antara lain komputerisasi sistem survei dan sertifikasi, dan regionalisasi layanan jasa BKI dan peningkatan kompetensi surveyor.
Untuk itulah kemarin tanggal 7 Juli 2016, BKI telah melakukan pendaftaran aplikasi keanggotaan IACS (Internasional Association Clasification Society).**
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau dikenal dengan BKI adalah BUMN bidang jasa survey yang mendapat penugasan dari Pemerintah RI untuk melaksanakan tugas klasifikasi kapal-kapal berbendera Indonesia.
BKI juga mempunyai tugas statutoria secara penuh untuk penerbitan sertifikat Garis Muat Internasional dan penugasan partial untuk beberapa bidang statutoria lainnya.
Lebih dari 10.000 kapal besi berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib klas—panjang lebih dari 20 dan atau memilik tonase lebih dari 100 GT dan atau mesin penggerak lebih dari 250 pk—diklaskan pada BKI.
Dalam pelaksanaan kegiatannya BKI mengacu pada standar dan aturan pokok yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO), International Association of Classification Societies (IACS), Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.