Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kami Pahami Alasan Pemerintah Berikan Amnesti kepada Din Minimi

Fraksi Partai NasDem menyatakan bahwa hal pemberian amnesti merupakan hak prerogatif yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kami Pahami Alasan Pemerintah Berikan Amnesti kepada Din Minimi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Din Minimi 

TRIBUNNERS - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memenuhi tuntutan amnesti dari Din Minimi dan kelompoknya.

Pria yang memilki nama lengkap Nurdin Ismail tersebut menyerahkan diri pada Desember 2015 lalu. Din kemudian mengajukan amnesti bagi diri dan kelompoknya.


Untuk memutuskan pemberian amnesti tersebut, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mewakili Pemerintah melakukan rapat konsultasi Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/7).

Terkait hal tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan bahwa hal pemberian amnesti merupakan hak prerogatif yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok.

Hanya saja, dalam pemberiannya terlebih dahulu dikonsultasikan oleh lembaga tinggi negara lainnya, salah satunya yakni DPR.


Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III dari Sahat Silaban.


"Kami dari Fraksi NasDem dapat memahami keinginan Pemerintah itu. Jika memang ini demi menjaga stabilitas keamanan nasional serta kemanusian, kami siap mendukung langkah Presiden dalam pemberian amnesti tersebut," ujar Sahat.

Berita Rekomendasi


Apalagi, terangnya, Din Minimi tidak masuk dalam konteks melakukan perlawanan terhadap negara dan pemberontakan terhadap NKRI.

Keberadaan Din beserta kelompoknya lebih pada merasa tidak puas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh.


"Sudah dijelaskan kepada pak Sutiyoso (Kepala BIN) saat mereka menyerahkan diri dikarenakan tidak sejalan dan sepaham dengan kepala daerahnya. Tuntunan amnesti ini juga sudah dijanjikan oleh bapak kepala BIN yang mewakili Negara, ketika mereka turun (menyerahkan diri)," tutur Ketua Marga Silaban se-Dunia itu.

Diakui oleh Sahat, di beberapa kesempatan kelompok ini sempat melakukan kejahatan dan tindakan kriminal. Oleh karena itu penegakan hukum pun mesti ditegakkan. 


"Negara kita merupakan negara hukum, maka penegakan hukum harus tetap ditegakkan dan diutamakan walaupun pada akhirnya amnesti dipertimbangkan untuk diberikan kepada Din Minimi dan kelompoknya. Apakah bentuknya nanti ada pemberian grasi dalam proses hukumnya. Tentu nanti Pemerintah yang akan mengkaji lebih lanjutnya," papar pria kelahiran Tapanuli Utara ini.


Terlepas itu, legislator Sumatera Utara II ini berharap pemberian amnesti ini memberikan pengaruh positif kepada gerakan separatis yang masih bersikeras lepas dari NKRI seperti OPM dan lainnya.

"Semoga mereka menyadari bahwa kita ini satu kesatuan dalam bingkai NKRI dan tidak ada keinginan berperang dengan sesama anak bangsa. Adanya keinginan dari Pemerintah Jokowi-JK saat ini lebih memilih soft power dibandingkan dengan hard power (kontak senjata) dalam menangani gerakan separatis, haruslah diapresiasi," pungkasnya.‎

PENGIRIM: FRAKSI NASDEM

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas