Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pak Jokowi, Ngurus Negara Jangan Disamakan dengan Ngurus Usaha Mebel
Wakil Ketua Umum Gerindra: Setelah Rezim Jokowi Lengser pasti akan diproses dan diperkarakan penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai presiden.
Editor: Malvyandie Haryadi
PENULIS: Arief poyuono/Wakil Ketua Umum Gerindra
TRIBUNNERS - Permintaan presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Permintaan ini juga akan mengakibatkan kerugian Negara atau rakyat dengan alasan hak diskresi jelas adalah bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.
Saya Ingatkan pada semua Kepala daerah dan pejabat negara serta Joko Widodo mungkin saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara karena tidak sesuai UU.
Nanti, setelah Rezim Jokowi Lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi kejahatan korupsi juga harus di pidana kan
Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.
Namun definisi Diskresi Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Nah, Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri.
Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah.
Oleh sebab itu jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian Negara atau masyarakat banyak seharusnya presiden justru menegaskan “harus diadili secara hukum” agar terwujud “Keadilan Hukum”.
Negara kita adalah Negara hukum.
Ini bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya.
Toh hukum akan menguji kalau memang dia benar melakukan diskresi untuk tujuan; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana tujuan pemberian hak diskresi yang diamanahkan UU No 30 tahun 2014, tentu dia akan lolos pidana.
Dalam undang-undang jelas syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Apalagi jika penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara dan mengubah alokasi anggaran maka wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kalau Presiden misalnya memberikan pengarahan kepada para kapolda dan kajati agar mencermati atau mengawasi ketat dan tidak tanggung-tanggung mempidanakan para pejabat yang sembrono melakukan tindakan diskresi, barulah nama Presiden Tata kelola negara.
Sebab mengelola negara itu bukan kayak manajemen Usaha Mebel.
Kalau kurang bahan kayu jatinya main tambal aja pakai kayu nangka yang akhir produknya tidak berkualitas dan bohong sama Konsumen.