Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pak Jokowi, Ngurus Negara Jangan Disamakan dengan Ngurus Usaha Mebel

Wakil Ketua Umum Gerindra: Setelah Rezim Jokowi Lengser pasti akan diproses dan diperkarakan penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai presiden.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pak Jokowi, Ngurus Negara Jangan Disamakan dengan Ngurus Usaha Mebel
Harian Warta Kota/henry lopulalan
EVALUASI PENEGAK HUKUM - Presiden Jokowi dan wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016). Presiden mengumpulkan petinggi penegak hukum ini mengevaluasi intruksinya soal 5 hal yang tak bisa dipidanakan. Warta Kota/henry lopulalan 

PENULIS: Arief poyuono/Wakil Ketua Umum Gerindra

TRIBUNNERS - Permintaan presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Permintaan ini juga akan mengakibatkan kerugian Negara atau rakyat dengan alasan hak diskresi jelas adalah bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.

Saya Ingatkan pada semua Kepala daerah dan pejabat negara serta Joko Widodo mungkin saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara karena tidak sesuai UU.

Nanti, setelah Rezim Jokowi Lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi kejahatan korupsi juga harus di pidana kan

Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Namun definisi Diskresi Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Berita Rekomendasi

Nah, Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri.

Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah.

Oleh sebab itu jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian Negara atau masyarakat banyak seharusnya presiden justru menegaskan “harus diadili secara hukum” agar terwujud “Keadilan Hukum”.

Negara kita adalah Negara hukum.

Ini bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya.

Toh hukum akan menguji kalau memang dia benar melakukan diskresi untuk tujuan; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana tujuan pemberian hak diskresi yang diamanahkan UU No 30 tahun 2014, tentu dia akan lolos pidana.

Dalam undang-undang jelas syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana Pasal 22 ayat (2);
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. dilakukan dengan iktikad baik.

Apalagi jika penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara dan mengubah alokasi anggaran maka wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kalau Presiden misalnya memberikan pengarahan kepada para kapolda dan kajati agar mencermati atau mengawasi ketat dan tidak tanggung-tanggung mempidanakan para pejabat yang sembrono melakukan tindakan diskresi, barulah nama Presiden Tata kelola negara.

Sebab mengelola negara itu bukan kayak manajemen Usaha Mebel.

Kalau kurang bahan kayu jatinya main tambal aja pakai kayu nangka yang akhir produknya tidak berkualitas dan bohong sama Konsumen.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas