Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Aturan Keamanan Dana Repatriasi Ditunggu Pengusaha

Jelang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ketiga, pengusaha dan warga masyarakat menunggu kejelasan nilai uang repatriasi yang diinvestas

zoom-in Aturan Keamanan Dana Repatriasi Ditunggu Pengusaha
ist
Donny Imam Priambodo 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Jelang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ketiga, pengusaha dan warga masyarakat menunggu kejelasan nilai uang repatriasi yang diinvestasikan ke pasar saham atau modal.

Kondisi saham yang fluktuatif menjadi alasan sebagian masyarakat khawatir nilai uang yang direpatriasi akan berkurang seiring ketidakpastian pasar saham.

Masyarakat dan pengusaha menginginkan nilai yang tetap seperti jumlah yang direpatriasi setelah berakhirnya batasan waktu penempatan dana selama tiga tahun.

Menurut anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo, kekhawatiran itu cukup berasalan.

Penyusutan dana akibat anjloknya harga saham di pasar modal harus diantisipasi dengan regulasi yang mengikat dan tidak merugikan.

Mekanisme penggaransian nilai dana perlu dimasukkan dalam poin penting PMK yang ketiga untuk menjawab keresahan di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur bagaimana mekanisme yang digunakan untuk melindungi nilai dana di pasar saham.

“Saat ini kan belum regulasi yang menggatur itu, kalau rugi nanti yang nanggung siapa dan kalau untung, untungnya buat siapa. Itu dulu yang harus diatur,” paparnya saat dihubungi melalui pesawat telepon, Rabu (3/8/2016).

Bukan hanya nilai dana di pasar modal yang harus dijamin oleh pemerintah, PMK ketiga juga harus mencakup aturan terkait penempatan dana untuk non investasi seperti obligasi khusus proyek infrastruktur (sektor riil).

“Tidak harus komprehensif mengatur penempatan modal untuk sektor riil, tapi di PMK itu harus ada cantelannya ke UU yang telah ada. Karena masing-masing sebenarnya sudah ada undang-undangnya kalau mau ditempatkan di sektor riil,” jelasnya.

Sektor riil merupakan sektor yang saat ini membutuhkan pendanaan yang cukup besar.

Hingga tahun 2019, pemerintah membutuhkan setidaknya Rp 5.000 triliun untuk pembiayaan infrastruktur.

Dana repatriasi yang mencapai Rp 3.000 triliun bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas