Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kronologi Pemukulan Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Gorontalo
LBH Pers menyesalkan terjadi pemukulan pada tanggal 5 september 2016 bulan terhadap Anggota AJI Kota Gorontalo
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: LBH PERS
TRIBUNNERS - LBH Pers menyesalkan terjadi pemukulan pada tanggal 5 september 2016 bulan terhadap Anggota AJI Kota Gorontalo, Hidayat Dangkua (Yayat).
Kejadian pemukulan di dekat kantor sekretariat AJI ini disinyalir karena karya karikatur Yayat yang menyinggung penebangan pohon.
Pada malam hari, massa menyeruduk pada malam itu ke seberang warung kopi, di mana terjadi pembahasan penebangan pohon antara FKH dan Walikota.
Yayat dan beberapa tamu yang hadir dalam pertemuan itu sempat diperiksa dengan alasan menyanyakan siapa penghuni dan penanggungjawab rumah kontrakan yang merupakan kantor sekretariat AJI Gorontalo.
Dengan massa berteriak dan berusaha menyerang. Yayat dilarikan oleh seorang polisi. Namun pukulan tak terelakkan, Yayat menerima pukulan di pipi kanan dan kepala bagian belakang.
Massa penyerang disinyalir pendukung seorang pejabat di Gorontalo yang tersinggung pada karikatur karya Yayat.
Yayat menaikkan karikatur buatannya dan menyebarkannya di akun media sosialnya.
Yayat dan rekannya memang dapat dilarikan oleh polisi ke Polsek Kota Tirum. Namun serangan dan tindak kekerasan terhadap sekretariat AJI dan Yayat patut dikecam, karena menghalangi kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, dan berkumpul.
Apabila ada ketidaksetujuan terhadap karya jurnalistik maupun munculnya pendapat, sebaiknya menggunakan cara-cara yang dialogis dan tidak melanggar hukum.
Berdasarkan uraian di atas, Kami LBH Pers menyatakan sikap kami.
1. Menyesalkan terjadinya aksi kekerasan terhadap jurnalis. Bahwa kebebesan berekspresi dilindungi. Mengecam tindakan pemukulan terhadap anggota AJI Kota Gorontalo yang diduga dilakukan oleh massa pendukung walikota.
Sesuai dengan Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1, segala tindakan kekerasan terhadap pers akan mendapatkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
2. Mendorong Pihak Kepolisian melakuan penegakan hukum terkait pemukulan tersebut dan mengamankan jurnalis khususnya di wilayah Gorontalo.
3. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat baik perorangan, organisasi massa, organisasi politik, maupun birokrat untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis dan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terkait karya-karya jurnalistik.
4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di Gorontalo untuk bersatu dalam melawan premanisme dan tindak kriminalisasi terhadap pers. Sebab hal itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sedang berkembang di Kota Gorontalo.
5. Menyerukan kepada seluruh Jurnalis untuk bekerja profesional dan mematuhi kode etik serta UU Pers nomor 40 tahun 1999.
PENGIRIM: Nawawi Bahrudin/Direktur Eksekutif