Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP Berdasarkan PP Pengupahan

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun

zoom-in Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP Berdasarkan PP Pengupahan
dok. Kemenaker
Menaker RI M Hanif Dhakiri 

Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker

TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia  konsisten  menentukan besaran  upah minimum provinsi (UMP)  tahun 2017 berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Hadir dalam kesempatan ini pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dari seluruh Indonesia, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perekonomian, BPS dan para pejabat di lingkungan Kemnaker.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah sangat adil.

Berita Rekomendasi

PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan  membuka lapangan kerja  kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata  Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan UM yakni UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum  bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu inflasi Nasional sebesar 3,07 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen.

"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga  minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten,” kata Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan bupati/walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Lebih jauh Hanif mengungkapkan demi efektivitas penetapan UM 2017, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yakni mengirim surat kepada Mendagri  agar dapat membantu persiapan penetapan UM 2017.

Serta melakukan evaluasi penetapan upah minimum 2016, mengirim surat ke gubernur perihal penjelasan penatapan UM dengan menggunakan formula perhitungan UM sebagaimana diatur dalam PP No 78 Tahun 2015.

Dan berkordinasi dengan BPS untuk mendapatkan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) untuk digunakan sebagai variabel dalam formula perhitungan UM tahun 2017.

"Kemnaker juga telah  bertindak proaktif melakukan asistensi bagi daerah yang berkonsultasi terkait penetapan UM tahun 2017 baik melalui via telepon maupun yang datang langsung ke Dirjen PHI dan Jamsos," kata Hanif.

Terkait masih  adanya (delapan) Provinsi yang UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL),yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat, maka sesuai amanat PP No 78 Tahun 2015 gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas