Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Nasib Parpol Merujuk Formula Perolehan Kursi Berdasar RUU Tawaran Pemerintah

Salah satu elemen sistem Pemilu yang terdapat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan Pemerintah ke DPR adalah formula perolehan kursi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Nasib Parpol Merujuk Formula Perolehan Kursi Berdasar RUU Tawaran Pemerintah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEROLEHAN KURSI PARPOL - Seorang wartawan memotret menggunakan ponsel daftar perolehan kursi partai politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilu 2014 di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (13/5). Dalam rapat tersebut, PDI Perjuangan berhasil memperoleh 20 kursi dari 100 kursi anggota DPRD Jabar, disusul Golkar memperoleh 17 kursi, Demokrat dan PKS masing-masing 12 kursi, Gerindra 11 kursi, PPP 9 kursi, PKB 7 kursi, Nasdem 5 kursi, PAN 4 kursi, dan Hanura 3 kursi. Sedangkan PBB dan PKPI tidak memperoleh kursi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

TRIBUNNERS - Hasil Pemilu 2014, perolehan suara masing-masing partai politik secara berurutan adalah, PDI Perjuangan memiliki 109 kursi, Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi (http://www.dpr.go.id/tentang/fraksi).

Salah satu elemen sistem Pemilu yang terdapat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan Pemerintah ke DPR adalah formula perolehan kursi. Dalam Pasal 399 disebutkan :

Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1,4 (satu koma empat) dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Jika metode penghitungan ini kita terapkan di Pemilu 2014, apa jadinya?.

1. PDIP Perjuangan mendapatkan 127 kursi, bertambah 18 dari 109 kursi.
2. GOLKAR mendapatkan 109 kursi, bertambah 18 dari 91 kursi.
3. GERINDRA mendapatkan 82 kursi, bertambah 9 dari 73 kursi.
4. DEMOKRAT mendapatkan 57 kursi, berkurang 4 dari 61 kursi.
5. PAN mendapatkan 38 kursi, berkurang 10 dari 48 kursi.
6. PKB mendapatkan 47 kursi, tidak mengalami perubahan.
7. PKS mendapatkan 33 kursi, berkurang 7 dari 40 kursi.
8. PPP mendapatkan 30 kursi, berkurang 9 dari 39 kursi.
9. NASDEM mendapatkan 26 kursi, berkurang 10 dari 36 kursi.
10. HANURA mendapatkan 11 kursi, berkurang 5 dari 16 kursi.

Kecuali PKB, metode penghitungan perolehan kursi dengan Sainte Lague Modifikasi yang terdapat dalam RUU Penyelenggara Pemilu menghasilkan penambahan jumlah kursi bagi PDIP, GOLKAR dan GERINDRA dan menghasilkan pengurangan kursi bagi DEMOKRAT, PAN, PKS, PPP, NASDEM dan HANURA. Partai PAN, PPP dan NASDEM yang mengalami banyak pengurangan.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, secara sistemik, terdapat pengalihan perolehan kursi partai kecil dan menengah kepada partai besar atau disproporsionalitasnya tinggi.

Lalu, bagaimana mengukur keadilan dalam perolehan kursi?

Secara sederhana, cara mengukur keadilan perolehan kursi adalah, prosentase kursi yang dimiliki partai politik itu setara dengan prosentase perolehan suara dalam suatu Pemilu. Kalau partai A memperoleh 10 persen suara, maka terwujud dengan 10 persen kursi.

Mari diterapkan dari data Pemilu 2014.

1. PDI Perjuangan memperoleh suara 19,4 persen, setara dengan 109 kursi (adil)
2. GOLKAR memperoleh suara 15,1 persen, setara dengan 85 kursi (tidak adil, kelebihan 6 kursi)
3. GERINDRA memperoleh suara 12,1 persen, setara dengan 68 kursi (tidak adil, kelebihan 5 kursi)
4. DEMOKRAT memperoleh suara 10,4 persen, setara dengan 58 kursi (tidak adil, kelebihan 3 kursi)
5. PAN memperoleh suara 7,8 persen suara, setara dengan 43 kursi (tidak adil, kelebihan 5 kursi)
6. PKB memperoleh 9,3 persen suara, setara dengan 52 kursi (tidak adil, kekurangan 5 kursi).
7. PKS memperoleh 7,0 persen suara, setara dengan 39 kursi (tidak adil, kelebihan 1 kursi)
8. PPP memperoleh 6,7 persen suara, setara dengan 37 kursi (tidak adil, kelebihan dua kursi)
9. NASDEM memperoleh 6,9 persen suara, setara dengan 39 kursi (tidak adil, kekurangan 3 kursi)
10. HANURA memperoleh 5,4 persen suara, setara dengan 30 kursi (tidak adil, kekurangan 14 kursi)

Dengan metode Kuota Hare, hanya PDIP yang memperoleh kursi setara dengan perolehan suaranya. Partai GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PKS dan PPP mendapatkan kelebihan kursi dari perolehan suaranya. Sementara PKB, NASDEM dan HANURA mengalami kekurangan dari prosentase suara yang diperolehnya.

Kesimpulan: metode perolehan kursi pada Pemilu 2014 tidak mencerminkan keadilan. Dalam RUU penyelenggaraan Pemilu kedepan, metode yang diajukan semakin tidak menciptakan keadilan itu.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas